UMP Tidak Naik
Ada Kemungkinan UMK Pekanbaru Tahun 2021 Sama dengan UMK Tahun Ini
Ada kemungkinan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada kemungkinan besaran Upah Mininum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun ini.
Besaran UMK tahun 2020 di Kota Pekanbaru mencapai Rp 2,9 juta.
Hal ini sesuai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"Kita mengikuti kebijakan ini yang berlaku nasional. Ada kemungkinan UMK tahun depan sama dengan tahun ini," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Minggu (1/11/2020).
Menurutnya, pemerintah kota pada dasaranya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apalagi Gubernur Riau sudah menerbitkan surat edaran terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.
Gubernur Riau sudah menerbitkan surat edaran terkait UMK tahun 2021. Edaran ini bagi bupati dan walikota di Provinsi Riau.
Surat ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Satu poin dalam surat edaran gubernur yakni melakukan penyesuaian nilai UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.
Poin lainnya yakni agar merekomendasikan nilai UMK setelah tahun 2021 kepada Gubernur Riau sesuai ketentuan perundang-undangan. Walikota/bupati bisa menyampaikan rekomendasi UMK tahun 2021 kepada Gubernur Riau.
Mereka bisa berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Upah Berdasarkan UMK Bukan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.888.563.
Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot.
Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.
Namun disisi lain Apindo meminta agar UMP tetap sama dengan 2020.