Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Tidak Naik

Ada Kemungkinan UMK Pekanbaru Tahun 2021 Sama dengan UMK Tahun Ini

Ada kemungkinan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada kemungkinan besaran Upah Mininum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Besaran UMK tahun 2020 di Kota Pekanbaru mencapai Rp 2,9 juta. 

Hal ini sesuai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

"Kita mengikuti kebijakan ini yang berlaku nasional. Ada kemungkinan UMK tahun depan sama dengan tahun ini," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Minggu (1/11/2020).

Menurutnya, pemerintah kota pada dasaranya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apalagi Gubernur Riau sudah menerbitkan surat edaran terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

Gubernur Riau sudah menerbitkan surat edaran terkait UMK tahun 2021. Edaran ini bagi bupati dan walikota di Provinsi Riau.

Surat ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Satu poin dalam surat edaran gubernur yakni melakukan penyesuaian nilai UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.

Poin lainnya yakni agar merekomendasikan nilai UMK setelah tahun 2021 kepada Gubernur Riau sesuai ketentuan perundang-undangan. Walikota/bupati bisa menyampaikan rekomendasi UMK tahun 2021 kepada Gubernur Riau.

Mereka bisa berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Upah Berdasarkan UMK Bukan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.888.563. 

Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot.

Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.

Namun disisi lain Apindo meminta agar UMP tetap sama dengan 2020. 

Sebab sudah ada acuanya yakni surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

"Kami sudah lakukan rapat dengan dewan pengupahan  tanggal 27 Oktober kemarin. Karena kita baru terima surat dari Kemenaker itu tanggal 26 Oktober. Didalam rapat itu memang sempat terjadi perdebatan dan saling adu argumentasi, akhirnya kita sepakati dan mengambil sikap bahwa kita tetap mengacu kepada surat edaran Kemenaker, bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Jonli.

Baca juga: Hari Ini Riau Kasus Covid-19 Turun Dratis, Ahli Epidemiologi: Seminggu ke Depan Harus Waspada

Baca juga: Peserta Lulus CPNS 2019 di Pemko Pekanbaru Lakukan Pemberkasan Hingga Pertengahan November

Namun Jonli menegaskan, bahwa untuk pembayaran upah itu sebenarnya acuanya adalah Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Sebab UMP hanya hanya sebagai acuan saja bagi pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan UMK

Dimana besaran UMK tidak boleh berada dibawah angka UMP

Sedangkan untuk pembayaran upah dimasing-masing daerah tetap mengaku kepada UMK masing-masing daerah.

"Jadi pembayaran upah bukan berdasarkan UMP tapi UMK, nah, UMK itu masing-masing daerah kan berbeda. Kami juga memberikan kebebasan bagi daerah, kalau mau mengacu ke surat Kemenaker silahkan, tapi kalau mau dinaikkan juga silahkan," ujarnya.

Meski memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan UMKnya.

Namun pihaknya tetap mengingatkan agar masing-masing daerah dalam menetapkan besaran UMP wajib melalui rapat dan kajian dengan dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha di tempat tersebut.

"Kalau misalnya di daerah itu mau dinaikkan UMKnya silahkan, yang penting ada kesepakatan dan kajian dengan semua pihak, termasuk Apindo dan dewan pengupahan," katanya. 

Pemprov Riau masih memberikan waktu kepada kabupaten kota untuk membahas dan menetapkan besaran UMKnya dimasing-masing daerah.

Sebab batas akhir pengesahan UMK kabupaten kota oleh gubernur riau ditetapkan tanggal 21 November 2020. 

"Jadi masih ada waktu menjelang tanggal 21 November. Itu batas UMK disahkan oleh Gubernur Riau," ujarnya.  (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang/Syaiful Misgiono)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved