UMP Tidak Naik
Disnaker Bengkalis Ikuti SE Gubernur Tidak Naikan UMK 2021, SPBI Minta Pemerintah Tidak Pukul Rata
Pemerintah Bengkalis telah menerima surat edaran (SE) Gubernur Riau terkait upah minimum beberapa waktu lalu.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pemerintah Bengkalis telah menerima surat edaran (SE) Gubernur Riau terkait upah minimum beberapa waktu lalu.
Dalam SE tersebut Gubernur menyampai tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021 ini.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkalis Kholijah kepada tribun, Minggu (1/11/2020) siang.
Menurut dia, surat dari provinsi ini baru diterimanya saat libur ini dan belum dibicarakan di tingkat Disnaker Bengkalis.
"Mungkin besok akan kita bahas bersama. Namun gambaran dari SE tersebut provinsi tidak melakukan kenaikan UMP, sehingga menjadi pedoman kita untuk mengikuti edaran dari provinsi," terang Kadisnaker Bengkalis ini.
Menurut dia, sudah selazimnya Disnaker Bengkalis mengikuti arahan dari Provinsi.
Jika mereka tidak melakukan kenaikan UMP tentu pihaknya di kabupaten juga tidak mengajukan kenaikan UMK.
"Kita juga belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan kabupaten. Karena baru kemarin mendapatkan surat dari Gubernur, pertemuan biasanya dilakukan sesudah surat dari Gubernur turun, nanti setelah ini kita buat pertemuan dengan dewan pengupahan," terangnya.
Sementara itu terkait edaran Gubernur Riau tahun ini tidak adanya kenaikan upah minimum tersebut Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Akman Adi Putra perpendapat seharusnya pemerintah tidak memukul rata semua sektor dipukul rata tidak dinaikan upah minimumnya.
Menurut dia, ada beberapa sektor usaha sampai saat ini tidak berpengaruh dengan kondisi pandemi saat ini.
"Seperti usaha perkebunan sawit, sejauh ini tidak terimbas oleh pandemi Covid-19. Tentu bisa dipikirkan untuk dinaikkan upah minimumnya, kecuali sektor usaha pariwisata dan pelayanan lainya mungkin masih bisa dimaklumi tidak dilakukan kenaikan upah minimum untuk tahun depan," singkatnya.
Upah Berdasarkan UMK Bukan UMP, Pemprov Riau Persilahkan Daerah Jika Ingin Menaikkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.888.563.
Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot.
Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.
Namun disisi lain Apindo meminta agar UMP tetap sama dengan 2020.
Sebab sudah ada acuanya yakni surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Kami sudah lakukan rapat dengan dewan pengupahan tanggal 27 Oktober kemarin. Karena kita baru terima surat dari Kemenaker itu tanggal 26 Oktober. Didalam rapat itu memang sempat terjadi perdebatan dan saling adu argumentasi, akhirnya kita sepakati dan mengambil sikap bahwa kita tetap mengacu kepada surat edaran Kemenaker, bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Jonli.
Baca juga: Hari Ini Riau Kasus Covid-19 Turun Dratis, Ahli Epidemiologi: Seminggu ke Depan Harus Waspada
Baca juga: Peserta Lulus CPNS 2019 di Pemko Pekanbaru Lakukan Pemberkasan Hingga Pertengahan November
Namun Jonli menegaskan, bahwa untuk pembayaran upah itu sebenarnya acuanya adalah Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK.

Sebab UMP hanya hanya sebagai acuan saja bagi pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan UMK.
Dimana besaran UMK tidak boleh berada dibawah angka UMP.
Sedangkan untuk pembayaran upah dimasing-masing daerah tetap mengaku kepada UMK masing-masing daerah.
"Jadi pembayaran upah bukan berdasarkan UMP tapi UMK, nah, UMK itu masing-masing daerah kan berbeda. Kami juga memberikan kebebasan bagi daerah, kalau mau mengacu ke surat Kemenaker silahkan, tapi kalau mau dinaikkan juga silahkan," ujarnya.
Meski memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan UMKnya.
Namun pihaknya tetap mengingatkan agar masing-masing daerah dalam menetapkan besaran UMP wajib melalui rapat dan kajian dengan dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha di tempat tersebut.
"Kalau misalnya di daerah itu mau dinaikkan UMKnya silahkan, yang penting ada kesepakatan dan kajian dengan semua pihak, termasuk Apindo dan dewan pengupahan," katanya.
Pemprov Riau masih memberikan waktu kepada kabupaten kota untuk membahas dan menetapkan besaran UMKnya dimasing-masing daerah.
Sebab batas akhir pengesahan UMK kabupaten kota oleh gubernur riau ditetapkan tanggal 21 November 2020.
"Jadi masih ada waktu menjelang tanggal 21 November. Itu batas UMK disahkan oleh Gubernur Riau," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir/Syaiful Misgiono)