Peredaran 2 Kg Sabu dan 1.970 Happy Five Libatkan Oknum Polsuspas Lapas,Dikendalikan Napi di Penjara
Tak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil disita adalah sabu-sabu seberat 2 Kilogram dan pil happy five sebanyak 1.970 butir
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui, jaringan di atasnya diduga melibatkan seorang narapidana bernama Sugeng.
Sugeng inilah yang diduga menjadi pengendali dan terhubung dengan seseorang bernama Fendi, sindikat yang berada di Malaysia.
Polisi juga melakukan penggeledahan di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Di lokasi ini, aparat kembali menemukan barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas berwarna coklat.
Tas itu berisi 1 Kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir happy five dan 1 unit handphone merk Apple warna putih hitam.
"Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir happy five,” pungkas Krisno.
Apa Kata Pengamat Hukum Pidana?
Terkait keberadaan narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba ini, pengamat hukum pidana, Dr Erdianto Effendi menuturkan, perlu ada tindakan cepat dari pejabat berwenang di jajaran Kemenkumham.
"Jika ada info begitu, perlu segera ada tindakan cepat dari pejabat berwenang, Kakanwil Kemenkumham, Dirjen Pas hingga Menkumham. Perlu ketegasan segera menindaklanjuti info tersebut," katanya, Sabtu (31/10/2020).
"Jika info itu benar, maka penanggulangan narkotika sesungguhnya jadi lebih mudah karena terpusat di satu titik.”
“Tinggal dibutuhkan keberanian dan ketegasan pihak terkait. Beri akses masuk BNN dan kepolisian, jangan ada toleransi pada kejahatan narkotika," sambung dia.
Disebutkan Erdianto, selain itu, harus segera dipisahkan antara narapidana kasus narkotika dengan narapidana kasus lainnya.
"Ambil langkah-langkah darurat, namun tepat sasaran dan terukur," tuturnya.
Disinggung soal dugaan para narapidana yang mengendalikan narkoba bisa mengakses komunikasi lewat handphone, Erdianto memberikan jawaban tersendiri.
Dipaparkannya, menurut 10 prinsip pemasyarakatan, narapidana hanya kehilangan kemerdekaan, tidak hak yang lain.