Peredaran 2 Kg Sabu dan 1.970 Happy Five Libatkan Oknum Polsuspas Lapas,Dikendalikan Napi di Penjara
Tak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil disita adalah sabu-sabu seberat 2 Kilogram dan pil happy five sebanyak 1.970 butir
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum Polsuspas Lapas terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan narapidana dari balik penjara.
Tak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil disita adalah sabu-sabu seberat 2 Kilogram dan pil happy five sebanyak 1.970 butir.
Jajaran Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, sukses menggagalkan peredaran barang haram di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dua tersangka dibekuk, satu di antaranya adalah oknum petugas Polsuspas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru.
Baca juga: ‘Menyesal’ Raih Juara 3 Lomba Film Pendek Sumpah Pemuda, Anak Muda Inhu Promosikan Danau Kembar
Baca juga: Jangan Takut Nyoblos Meski Pandemi, KPU Riau Gelar Sosialisasi Pilkada Komunitas Adat Kuansing
Baca juga: Tiupan Angin Capai 310 Km Per Jam,Topan Goni Terjang Filipina, Jutaan Orang Dievakuasi Cegah Korban
Ia adalah Wandi (39). Satu lagi adalah Joko (29), rekannya. Keduanya diduga terlibat peredaran gelap sabu-sabu dan happy five (H5).
Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas.
Inforamsi menyebutkan, bakal ada transaksi serah terima narkoba di Kota Bertuah, pada 20 Oktober 2020.
Ada dua tempat yang disasar petugas.
Tempat pertama yakni di samping showroom motor di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar.
Nantinya akan dijemput oleh kurir lainnya.
“Narkoba diletakan di satu titik oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam dengan nomor polisi BM 2019 HM,” kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (30/10/2020).
Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi BM 1085 NX.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka, yakni Wandi dan Joko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 Kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil H5, serta satu unit handphone warna hitam.
Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui, jaringan di atasnya diduga melibatkan seorang narapidana bernama Sugeng.
Sugeng inilah yang diduga menjadi pengendali dan terhubung dengan seseorang bernama Fendi, sindikat yang berada di Malaysia.
Polisi juga melakukan penggeledahan di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Di lokasi ini, aparat kembali menemukan barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas berwarna coklat.
Tas itu berisi 1 Kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir happy five dan 1 unit handphone merk Apple warna putih hitam.
"Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir happy five,” pungkas Krisno.
Apa Kata Pengamat Hukum Pidana?
Terkait keberadaan narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba ini, pengamat hukum pidana, Dr Erdianto Effendi menuturkan, perlu ada tindakan cepat dari pejabat berwenang di jajaran Kemenkumham.
"Jika ada info begitu, perlu segera ada tindakan cepat dari pejabat berwenang, Kakanwil Kemenkumham, Dirjen Pas hingga Menkumham. Perlu ketegasan segera menindaklanjuti info tersebut," katanya, Sabtu (31/10/2020).
"Jika info itu benar, maka penanggulangan narkotika sesungguhnya jadi lebih mudah karena terpusat di satu titik.”
“Tinggal dibutuhkan keberanian dan ketegasan pihak terkait. Beri akses masuk BNN dan kepolisian, jangan ada toleransi pada kejahatan narkotika," sambung dia.
Disebutkan Erdianto, selain itu, harus segera dipisahkan antara narapidana kasus narkotika dengan narapidana kasus lainnya.
"Ambil langkah-langkah darurat, namun tepat sasaran dan terukur," tuturnya.
Disinggung soal dugaan para narapidana yang mengendalikan narkoba bisa mengakses komunikasi lewat handphone, Erdianto memberikan jawaban tersendiri.
Dipaparkannya, menurut 10 prinsip pemasyarakatan, narapidana hanya kehilangan kemerdekaan, tidak hak yang lain.
"Berkomunikasi termasuk bagian dari hak itu, tapi harus diawasi dan dibatasi.”
“ Misalnya sekadar berkomunikasi dengan keluarga, penasehat hukum atau rohaniawan, bukan bebas sebebasnya apalagi sampai harus transaksi narkotika," ucap Erdianto.
Sebelumnya, sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan aparat kepolisian maupun BNN, khususnya di Provinsi Riau, mengungkap fakta terkait indikasi keterlibatan narapidana.
Bahwa banyak dari para warga binaan tersebut, disebut-sebut menjadi pengendali peredaran barang haram.
Padahal mereka sedang menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Misalnya pengungkapan kasus yang baru-baru ini dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba, Bareskrim Polri di Kota Pekanbaru.
Polisi mengamankan 2 orang tersangka, yang salah satunya adalah oknum petugas Polsuspas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bertuah bernama Wandi (39).
Aparat juga menangkap kurir bernama Joko (29).
Adapun total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 2 Kilogram dan happy five sebanyak 1.970 butir.
Berdasarkan hasil pengembangan diketahui, jaringan di atasnya diduga melibatkan seorang narapidana bernama Sugeng.
Dialah yang diduga menjadi pengendali dan terhubung dengan seseorang bernama Fendi, sindikat yang berada di Malaysia.
Masih tentang indikasi keterlibatan narapidana pengendali narkoba ini, aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pernah bersitegang dengan petugas dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Peristiwa ini terjadi saat polisi mendatangi Lapas tersebut, guna kepentingan pengembangan kasus narkotika jaringan internasional, pada Kamis (29/10/2020).
Saat itu, tim Ditres Narkoba Polda Riau berencana akan memeriksa seorang narapidana yang berada dalam Lapas Pekanbaru, yang diduga menjadi pengendali peredaran barang haram.
Sempat terjadi adu mulut antara polisi dengan petugas Lapas tersebut.
Pasalnya, setelah menunggu cukup lama, tim Ditres Narkoba Polda Riau tak kunjung diperkenankan masuk untuk memeriksa narapidana tersebut oleh petugas Lapas.
Alhasil, tim pun kembali ke markas tanpa hasil.
"Kita akan melakukan pengembangan terhadap orang (narapidana) yang diduga, yang akan kita ambil keterangannya. Kita sudah hampir satu jam, kita tidak digubris," kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama, yang memimpin tim ke Lapas Pekanbaru.
Namun disebutkan Hardian, pihaknya dihubungi kembali, kali ini langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun sekira pukul 21.30 WIB.
"Beliau (Kakanwil Kemenkumham Riau, red) langsung mengawasi jalannya pemeriksaan terhadap Napi yang ingin kita periksa. Alhamdulilah sudah berjalan sesuai yang kita inginkan," tutur Hardian, Jumat (30/10/2020) pagi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, juga angkat bicara mengenai permasalahan yang terjadi di jajarannya itu, dengan pihak kepolisian.
Ibnu menuturkan, dirinya berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi langsung melalui telepon.
"Kapolda Riau sangat memahami dan memaklumi dinamika yang terjadi di lapangan. Sejak pukul 20.00 WIB kami sudah melakukan pengecekan langsung terhadap rekaman CCTV di Lapas," jelas Ibnu.
Dari pengecekan CCTV, diketahui bahwa tim Ditres Narkoba Polda Riau telah diterima diruang portir pintu pengamanan utama (P2U).
Namun karena menunggu pejabat Lapas berwenang yang belum datang, maka tim Ditres Narkoba Polda Riau meninggalkan Lapas.
Pukul 21.30 WIB, tim Ditres Narkoba Polda Riau tiba kembali di Lapas.
Proses peminjaman warga binaan untuk kepentingan pemeriksaan pun akhirnya bisa dilaksanakan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )