Penetapan UMK 2021
Bakal Ikuti Surat Edaran Gubernur Riau, Disnaker Bengkalis Kemungkinan Tidak Naikan UMK 2021
Menurut Kholijah, surat dari provinsi ini baru diterimanya saat libur ini dan belum dibicarakan di tingkat Disnaker Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot.
Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.
Namun di sisi lain Apindo meminta agar UMP tetap sama dengan 2020.
Sebab sudah ada acuanya yakni surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Kami sudah lakukan rapat dengan dewan pengupahan tanggal 27 Oktober kemarin. Karena kita baru terima surat dari Kemenaker itu tanggal 26 Oktober.”
“Di dalam rapat itu memang sempat terjadi perdebatan dan saling adu argumentasi, akhirnya kita sepakati dan mengambil sikap bahwa kita tetap mengacu kepada surat edaran Kemenaker, bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Jonli.
Namun Jonli menegaskan, bahwa untuk pembayaran upah itu sebenarnya acuanya adalah Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK.
Sebab UMP hanya hanya sebagai acuan saja bagi pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan UMK.
Besaran UMK tidak boleh berada dibawah angka UMP.
Sedangkan untuk pembayaran upah di masing-masing daerah tetap mengaku kepada UMK masing-masing daerah.
"Jadi pembayaran upah bukan berdasarkan UMP tapi UMK, nah, UMK itu masing-masing daerah kan berbeda.”
“ Kami juga memberikan kebebasan bagi daerah, kalau mau mengacu ke surat Kemenaker silahkan, tapi kalau mau dinaikkan juga silakan," ujarnya.
Meski memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan UMKnya.
Namun pihaknya tetap mengingatkan agar masing-masing daerah dalam menetapkan besaran UMP wajib melalui rapat dan kajian dengan dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha di tempat tersebut.
"Kalau misalnya di daerah itu mau dinaikkan UMKnya silahkan, yang penting ada kesepakatan dan kajian dengan semua pihak, termasuk Apindo dan dewan pengupahan," katanya.
Pemprov Riau masih memberikan waktu kepada kabupaten kota untuk membahas dan menetapkan besaran UMK-nya dimasing-masing daerah.
Sebab batas akhir pengesahan UMK kabupaten kota oleh Gubernur Riau ditetapkan tanggal 21 November 2020.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir/ Syaiful Misgiono )