Penetapan UMK 2021
BREAKING NEWS:Tuntut UMK Naik,FSPMI Pelalawan Gelar Unjuk Rasa,Pendemo Juga Minta Cabut Omnibus Law
Seratusan anggota FSPMI mendatangi kantor DPRD untuk berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasinya
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan Riau, Senin (3/11/2020).
Seratusan anggota FSPMI mendatangi kantor DPRD untuk berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasinya.
Dengan membawa spanduk dan mobil komando lengkap dengan pengeras suara.
Massa datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan penjagaan ketat dari personil Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Satpol PP Pelalawan.
Baca juga: NEW Fortuner di Riau Dibanderol Rp 505.500.000, Tangguh dan Prestisius, Fitur Baru Pikat Konsumen
Baca juga: UNIK, Pasutri di Kuansing Beri Nama Anak Terinspirasi Tagline Satu Paslon Pilkada 2020, Siapa?
Baca juga: Gantikan Thomas Ipoeng, Widi Widayat Resmi Jabat Kepala BPK RI Perwakilan Riau
Pendemo tertahan di depan pintu gerbang sebelah timur yang telah ditutup oleh petugas dan dipagar betis.
Mereka berorasi menyampaikan tuntutannya melalui pengeras suara.
Ketua FSPMI Pelalawan, Yudi Efrizon, membeberkan poin-poin yang dikritik oleh pihaknya melalui aksi damai.
"Kami minta pemerintah menertibkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law Undangan-Undang Cipta Kerja.”
“ Kemudian menuntut dinaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 mendatang," ungkap Yudi yang disambut teriakan massa.

Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasinya, Wakil l Ketua DPRD Pelalawan, H Syafrizal SE didampingi anggota dewan H Abdullah datang menemui pendemo.
Kedua wakil rakyat ini turut naik ke atas mobil komando dan menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh ini.
Anggota dewan meminta demonstrasi yang dilakukan berjalan dengan baik dan tidak perlu cara-cara yang tidak lazim dalam menyampaikan pendapat.
Pihaknya mengajak pendemo untuk berdialog di dalam gedung dewan dalam membahas tuntutan yang disampaikan.
"Mari kita berdiskusi dan berdialog di dalam ruangan, agar lebih lancar. Tanpa harus pakai pengeras suara dan berdiri.”
“ Namun harus tetap menjalankan protokol kesehatan," tutur Syafrizal.

Setelah bernegosiasi antara pendemo, anggota dewan, maupun Polres Pelalawan, akhirnya disepakati 15 orang perwakilan yang bisa masuk ke ruangan pertemuan.