Bandit Makin Kreatif Coba Modus Baru,Kapolresta Minta Kasat Reskrim dan Kasatres Narkoba Responsif
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya berpesan kepada pejabat baru, terobosan kreatif dan penguasaan teknologi sangat diperlukan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
“ Perlu upaya maksimal dalam penegakan hukum, disaat pelaku kejahatan saat ini juga punya modus-modus baru.”
“ Terobosan kreatif dan penguasaan teknologi, itu sangat diperlukan," sambung Kombes Nandang.
Tak melulu soal peningkatan pengungkapan kasus baik secara kuantitas dan kualitas, diungkapkan Nandang, yang tak kalah penting adalah upaya pencegahan dan antisipasi sebelum kejahatan itu terjadi.
Nandang pun meminta supaya kedua Kasat yang baru ini, untuk segera tancap gas dalam bertugas.
"Sudah pasti (tancap gas), karena sudah saatnya, sudah zamannya. Karena memang tren gangguan kamtibmas ini sudah sangat berkembang pesat.”
“ Termasuk modus dan pola pelaku kejahatan yang banyak perubahan. Harus lebih punya kepekaan yang tinggi, lebih responsif," pungkasnya.
Oknum Polsuspas Lapas di Pekanbaru Terlibat Peredaran 2 Kg Sabu dan 1.970 Butir H5

Sebelumnya, pada akhir Oktober 2020 lalu, aparat dari jajaran Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, sukses mengungkap kasus peredaran barang haram di Kota Pekanbaru.
Ada dua tersangka yang diamankan. Salah satunya adalah oknum petugas Polsuspas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru.
Ia adalah Wandi (39). Satu lagi adalah Joko (29), rekannya. Keduanya diduga terlibat peredaran gelap sabu dan happy five (H5).
Adapun total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 2 kg dan happy five sebanyak 1.970 butir.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas. Terkait akan adanya transaksi serah terima narkoba di Kota Bertuah, pada 20 Oktober 2020. Ada dua tempat yang disasar petugas.
Lokasi pertama yakni di samping showroom motor di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar. Dan nantinya akan dijemput oleh kurir lainnya.
“Narkoba diletakan di satu titik oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam dengan nomor polisi BM 2019 HM,” kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (30/10/2020).