Jerinx SID Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Jerinx SID menyebut, tuntutan JPU itu pesanan. Karena itu, ia menantang supaya orang yang memenjarakannya datang ke sidang.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - I Gede Ary Astina akias Jerinx SID tak terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) hukuman 3 tahun penjara.

Atas tuntutan itu Jerinx pun bereaksi, seolah kesal dan marah dengan tuntutan jaksa.

Jerinx SID menyebut, tuntutan JPU itu pesanan. Karena itu, ia menantang supaya orang yang memenjarakannya datang ke sidang.

"Siapa sebenarnya yang mesen, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx SID setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Ditemui seusai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun.

Jadi saya semakin lucu melihatnya.

Dari pihak PB IDI Pusat, pihak IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya.

Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini.

Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Melihat Jerinx SID emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha menenangkan.

Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya.

IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan).

Siapa sebenarnya yang mesen.

Datang kalian ke sidang," tantangnya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan.

Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan.

Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata.

Tidak pernah mendalami substansi.

Koruptor, teroris, fedofil semua sopan.

Ada koruptor yang tidak sopan.

Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya.

Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.

Tim JPU menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara terkait perkara dugaan ujaran kebencian ' IDI Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali atau IDI Bali.

Baca juga: Alhamdulillah, Harga TBS Sawit Riau Pekan Ini Naik 22,79 Per Kilogram, Petani Bisa Tersenyum

Baca juga: Barang Cacat Jangan Diberikan ke Rakyat, Fraksi PKS Kritisi Salah Tulis di UU Cipta Kerja

JPU sebut Jerinx tidak menyesali perbuatannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Jerinx SID.

Jerinx SID dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan IDI Bali.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx SID telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

Dia melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Baca juga: Noni Sebenarnya Ingin Punya Momongan dari Abah Sarna : Satu Saja Cukup, Sayang Beribu Sayang Ditalak

Baca juga: Mama Muda Syok Atas Pengakuan Anak Gadisnya yang Masih 5 Tahun, Alat Vitalnya Perih Saat Mandi

Alasan Jerinx SID sebut IDI Kacung WHO

Dalam persidangan sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.

Seperti diketahui, musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini kemudian dipermasalahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, hingga berujung ke persidangan.

Hal tersebut diungkapkan penggebuk drum Superman Is Dead itu saat dirinya diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020).

Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx SID mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".

Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.

"Saat memosting itu dilakukan sendirian.

Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.

"Saya Sendiri.

Sangat sadar memposting itu," jawab Jerinx.

Lalu Jaksa Otong menanyakan apakah Jerinx sudah memikirkan reaksi dari IDI atas postingan yang diunggah.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jerinx SID Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sang Istri Nora Alexandra Saat Mendampingi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/11/03/jerinx-sid-emosi-dituntut-3-tahun-penjara-begini-reaksi-sang-istri-nora-alexandra-saat-mendampingi?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved