Video Berita
VIDEO: Tolak Omnibus Law dan Tuntut UMK Naik, Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPRD Pelalawan
Setelah bernegosiasi antara pendemo, anggota dewan, maupun Polres Pelalawan, akhirnya disepakati bada 15 orang perwakilan yang bisa masuk ke ruangan
Penulis: johanes | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan Riau, Senin (3/11/2020).
Seratusan anggota FSPMI mendatangi kantor DPRD untuk berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasinya.
Dengan membawa spanduk dan mobil komando lengkap dengan pengeras suara. Massa datang sekitar pukul 10.00 wib dengan penjagaan ketat dari personil Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Satpol PP Pelalawan.
Pendemo tertahan di depan pintu gerbang sebelah timur yang telah ditutup oleh petugas dan dipagar betis.
Mereka berorasi menyampaikan tuntutannya melalui pengeras suara. Ketua FSPMI Pelalawan, Yudi Efrizon, membeberkan poin-poin yang dikritik oleh pihaknya melalui aksi damai.
"Kami minta pemerintah menertibkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law Undangan-undang Cipta Kerja. Kemudian menuntut dinaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 mendatang," ungkap Yudi yang disambut teriakan massa.
Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasinya, Wakil l Ketua DPRD Pelalawan, H Syafrizal SE didampingi anggota dewan H Abdullah datang menemui pendemo.
Kedua wakil rakyat ini turut naik ke atas mobil komando dan menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh ini.
Anggota dewan meminta demonstrasi yang dilakukan berjalan dengan baik dan tidak perlu cara-cara yang tidak lazim dalam menyampaikan pendapat. Pihaknya mengajak pendemo untuk berdialog di dalam gedung dewan dalam membahas tuntutan yang disampaikan.
"Mari kita berdiskusi dan berdialog di dalam ruangan, agar lebih lancar. Tanpa harus pakai pengeras suara dan berdiri. Namun harus tetap menjalankan protokol kesehatan," tutur Syafrizal.
Setelah bernegosiasi antara pendemo, anggota dewan, maupun Polres Pelalawan, akhirnya disepakati bada 15 orang perwakilan yang bisa masuk ke ruangan pertemuan. Sedangkan yang lain menunggu di luar ruangan atau ditempat-tempat yang teduh.
Dalam ruangan pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, para pendemo menyampaikan empat penting yang jadi tuntutan para buruh.
Diantaranya meminta presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law Undangan-undang Cipta Kerja.
Kemudian memohon hakim mahkamah konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh terhadap pencabutan UU Ciptaker.
Meminta pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan legislatif refiew yang membatalkan Undang-undang itu. Meminta Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur se-Indonesia untuk menaikan dan menetapkan Upah Minimum tahun 2021.
Usai berdialog panjang lebar, DPRD akan membawa tuntutan para buruh untuk dibahas kembali di internal lemabag legislatif. Sebelum direkomendasikan ke tingkat yang lebih tinggi. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)