Seleb
Jerinx Resmi Dinyatakan Bersalah, Hakim Vonis Penjara dan Denda 10 Juta Kasus 'IDI Kacung WHO'
Personel Superman Is Dead ( SID ), Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim di kasus UU ITE
TRIBUNPEKANBARU.COM - Personel Superman Is Dead ( SID ), Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim di kasus UU ITE
Pemilik nama lenkap I Gede Ari Astina dijatuhi hukuman penjara.
Selain itu Jerinx juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.
Hakim telah menjatuhi hukuman kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Jerinx diketahui dituntut pidana penjara tiga tahun.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh JPU Otong Hendra Rahayu saat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Otong.
Jaksa penuntut umum meyakini, Jerinx terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU juga menambahkan, hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara itu, ada hal yang meringankan terdakwa.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Sebelumnya diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahannya di media sosial pribadinya.
Dalam unggahannya tersebut Jerinx menuliskan,"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."