Bareskrim Jadwalakan Ulang Pemangilan Petinggi KAMI Ahmad Yani, Apa Agendanya?
Bareskrim Polri menjadwalkan ulang proses pemeriksaan Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani, pekan depan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang proses pemeriksaan Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani, pekan depan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menerangkan hal tersebut, Kamis (5/11/2020).
"Sudah saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang."
"Untuk hari tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu," kata Awi saat dikonfirmasi.
Awi menyampaikan, pihaknya tidak akan memenuhi permintaan pihak kuasa hukum Ahmad Yani, yang meminta adanya perbaikan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Kan sudah saya bilang, selama ini tidak ada komplain."
"Kita sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan," jelasnya.
Di sisi lain, Awi enggan membeberkan dasar ataupun materi pemeriksaan terhadap Ahmad Yani nantinya sebagai saksi di Bareskrim Polri.
"Pokoknya adalah. Nanti kita ikuti saja lah."
"Intinya, panggil sekali enggak datang, nanti kita panggil dua kali," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, tak menghadiri undangan untuk diperiksa Bareskrim Polri.
Ahmad Yani diundang untuk memberikan kesaksian terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan tidak menghadiri pemeriksaan.
Syamsu Djalal, tim kuasa hukum Ahmad Yani mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.