Gaji Besar Tapi Ketik UU Cipta Kerja Banyak yang Salah, Buat Pemerintah Jadi Olokan Rakyat Saja
Sementara, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden, dilakukan dalam format kertas Presiden Jokowi dengan ukuran yang baku.
Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda."
"Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya, dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui ada kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Namun, Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis, sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
"Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2020).
Pihaknya, menurut Pratikno, berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.
Setelah menerima naskah Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan review.
Hasilnya, ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tuturnya.
Menurut Pratikno, masih adanya kesalahan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah, untuk terus menyempurnakan kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.
"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.
Sebelumnya, sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.
Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.