Kasus Fetish Kain Jarik Bergulir ke Pengadilan, Gilang Didakwa Pasal Berlapis Tak Ajukan Keberatan

Setelah menjalani proses di kepolisian, akhirnya, Gilang pelaku fetish kain jarik disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Nurul Qomariah
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, pelaku fetish kain jarik 

Kepada polisi, Gilang mengaku telah memperdaya 25 korban.

Aksi pelecehan seksual tersebut sudah ia lakukan sejak tahun 2015 lalu.

Tak hanya itu, Gilang juga mengaku penyakitnya kambuh jika permintaannya tak dituruti korban.

Bahkan pria yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Airlangga (Unair) ini juga mengancam akan bunuh diri.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangannya.

Sejauh ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tim Help and Counselling Center Unair.

"Kami tetap akan berkoordinasi dengan Tim Help Center Unair dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para korban," kata Johnny Eddizon Isir.

Diperiksa Psikiater

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Sederet barang bukti yang diamankan polisi yakni satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.

"Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik," ujar Johnny Eddizon Isir.

Terkait kasus Gilang fetish kain jarik, polisi juga memeriksaan kondisi kejiwaan pelaku dengan psikiater dan para ahli.

Hal ini disampaikan oleh Johnny Eddizon Isir ketika ditanya apakah Gilang memiliki kelainan seksual atau tidak.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli tentang kecenderungan perilaku seksual.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved