Kasus Fetish Kain Jarik Bergulir ke Pengadilan, Gilang Didakwa Pasal Berlapis Tak Ajukan Keberatan

Setelah menjalani proses di kepolisian, akhirnya, Gilang pelaku fetish kain jarik disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Nurul Qomariah
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, pelaku fetish kain jarik 

Terutama kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti kami dalami lagi," ujarnya.

Polisi juga mengatakan kalau kemugkinan jumlah korban pelecehan seksual Gilang fetish kain jarik bisa bertambah.

Pihak mereka pun akan berusaha membantu mengembalikan kondisi korban yang trauma.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi," pungkas Johnny Eddizon Isir.

Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang fetish kain jarik, ia bisa dijatuhi hukuman dengan ancaman enam tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8/2020), ujar Johnny Eddizon Isir.

Hal ini disebabkan Gilang sengaja melakukan pemerasan hingga mengancam korban.

"Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," sambungnya.

Termasuk Fetistic Disorder

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut memberikan tanggapan terkait apa yang dilakukan oleh Gilang.

Reza Indragiri mengungkap analisanya terkait hal tersebut dalam vlog Helmy Yahya.

"Kalau dia sudah berulang kali melakukannya dengan pakai kain jarik, maka termasuk fetistic disorder. Di sini bukan lagi bicara perilaku seks tetapi sudah ada pelecehan seksual.

Sehingga bisa dibilang dia sudah terobsesi dengan fetish," ujar Reza Indragiri.

Reza Indragiri menuturkan, kasus mendasar dari pelaku fetish kain jarik itu pelecehan seksual dan kejahatan seksual lantaran korban sempat menolak perlakuan Gilang.

"Kalau kita buka KUHP, istilah yang dipakai pencabulan," ujar Reza Indragiri.

Reza Indragiri lanjut menjelaskan tentang gairah seseorang hingga bisa mencapai orgasme dengan benda di luar seks karena memiliki fetish tertentu.

"Jadi dia mengandalkan stimulasi visual atau mungkin audio dari kejauhan," papar Reza Indragiri.

Dalam kasus Gilang fetish kain jarik, Reza mengatakan bahwa ada tiga persoalan yang harus ditangani dengan tepat.

"Pertama tentang fetishnya, kedua orientasi seksual, ketiga kejahatan seksualnya," terang Reza Indragiri.

Kemudian, Reza Indragiri menerangkan beberapa terapi pengobatan yang bisa diterapkan untuk pelaku fetish kain jarik tersebut.

"Yang bersangkutan harus diedukasi kembali agar terjadi perubahan berpikir yang ujungnya perubahan perilaku terkait minder sikap perilaku, sehingga individu menemukan kembali keberdayaan dirinya, keunggulannya dengan cara yang martabat," tegas Reza Indragiri.

Tak hanya itu, Reza Indragiri menyatakan, temukan trauma pelaku dan cari cara menghadapinya.

"Mustahil trauma dilupakan tetapi aku mampu menghadapinya dengan cara bertanggungjawab. Jadi bantu bersangkutan menemukan traumanya yang terjadi di usia dini," ujar Reza Indragiri. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gilang 'Fetish Kain Jarik' Jalani Jalani Sidang, JPU Dakwa Pakai Pasal Berlapis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Mengakui Perbuatannya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved