Tempat Gembong Narkoba Digerebek Polres Inhu, 5 Tersangka Sembunyi di Balik Pintu dan Gorden
Polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai belasan juta rupiah.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Keduanya diringkus polisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini sedang laman pengembangan," beber Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Suami Permalukan Istri yang Dihamili Selingkuhan, Buat Jebakan dengan Pesta Syukuran
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 4 November 2020: Capricorn Paranoid, Virgo Dapat Keajaiban
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram.
Alat hisap sabu atau bong, dompet cokelat dan satu bang plastik bening klep merah.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 422 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Kedua pelaku berstatus pengedar sabu di Desa Palas.
Penangkapan WAR dan RD berawal dari informasi masyarakat jika di Jalintim Desa Palas sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Nakroba Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit l Ipda Muharis melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
Tim Buser mengintai keberadaan terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah menemukan lokasi kedua pelaku, petugas langsung mengamankan mereka dan memanggil saksi.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku.
Tanpa perlawanan mereka digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka WAR itu merupakan residivis yang baru empat bulan bebas dari penjara," tandas Iptu Edy. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)