Tempat Gembong Narkoba Digerebek Polres Inhu, 5 Tersangka Sembunyi di Balik Pintu dan Gorden

Polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai belasan juta rupiah.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polres Inhu
Kelima sindikat narkoba yang diamankan aparat Kepolisian Polres Inhu saat penggerebekan Jumat (30/10/2020) lalu. 

Keduanya diringkus polisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini sedang laman pengembangan," beber Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Suami Permalukan Istri yang Dihamili Selingkuhan, Buat Jebakan dengan Pesta Syukuran

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 4 November 2020: Capricorn Paranoid, Virgo Dapat Keajaiban

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram.

Alat hisap sabu atau bong, dompet cokelat dan satu bang plastik bening klep merah.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 422 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Kedua pelaku berstatus pengedar sabu di Desa Palas.

Penangkapan WAR dan RD berawal dari informasi masyarakat jika di Jalintim Desa Palas sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Nakroba Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit l Ipda Muharis melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

Tim Buser mengintai keberadaan terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah menemukan lokasi kedua pelaku, petugas langsung mengamankan mereka dan memanggil saksi.

Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku.

Tanpa perlawanan mereka digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka WAR itu merupakan residivis yang baru empat bulan bebas dari penjara," tandas Iptu Edy. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved