Uang Rp 1 Miliar Dikelola Sendiri, Mantan Camat di Pekanbaru jadi Tersangka, Begini Modusnya
GUnakan haknya sebagai Camat, AS kemudian mengekoa uang dari APBD Kota Pekanbaru sendiri. Banyak proyek yang tak selesai namun dilaporkan tuntas
TRIBUNPEKANBARU.COM- Seorang mantan Camat di Pekanbaru, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejakasaan Negeri Pekanbaru.
Mantan camat yang brinisial AS tersebut diduga telah menggunakan otorisasinya mengeloa keuangan dari APBD Kota hingga Rp 1 miliar.
Uang tersebut dipakai untuk kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan terhadap AS yang sebelumnya masih sebagai saksi.
Baca juga: Jaksa Boyong Ahli Tinjau Kondisi Proyek Jalan di Kampar Riau yang Diduga Terindikasi Korupsi
Baca juga: Mantan Camat Tenayan Raya Ditetapkan Jaksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW
Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar
Penyidikan perkara dugaan korupsi dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, sudah sampai pada tahap ekspos perkara.
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, selaku pihak yang menangani kasus ini, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah Abdimas Syahfitra, yang tak lain merupakan mantan Camat Tenayan Raya.
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
"Hari ini kami telah melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kita sudah sampai pada kesimpulan, kita menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020).
Lanjut Zega, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayan Raya tersebut.
Seperti Lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.
Ditegaskan Kasi Pidsus, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penyidik KPK Kembali Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Walikota Dumai Zul AS
Baca juga: APES,Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Bengkalis Nonaktif Muhammad Terkonfirmasi Covid-19
"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," bebernya.
Disebutkan mantan Kasi Pidum Kejari Dumai ini lagi, adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
