Beri Kesaksian Palsu Sudutkan PRT Indonesia Parti Liyani, Anak Pengusaha Top Singapura Ditangkap
Ia ditangkap karena terbukti memberikan pengakuan palsu untuk melawan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di pengadilan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Otoritas Singapura menangkap putra pengusaha top Singapura, Kamis (5/11/2020).
Ia ditangkap karena terbukti memberikan pengakuan palsu untuk melawan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di pengadilan.
PRT bernama Parti Liyani dipekerjakan keluarga Liew Mun Leong, kemudian ditahan karena dituduh telah mencuri sejumlah barang.
Atas bukti yang ada, kini ia telah dibebaskan.
Melansir AFP pada Kamis (5/11/2020), kasus putra anak konglomerat Liew Mun Leong dengan PRT itu memicu kemarahan masyarakat luas.
Baca juga: Unggah Video Jalan Rusak di Kampung Pria Ini Diamankan Polisi, Keluarga Heran Ungkap Kejanggalan
Kontroversi kasus tersebut mencuat dengan pertanyaan "bagaimana sistem peradilan memperlakukan salah satu pengusaha paling terkenal di Singapura?" yang dibandingkan dengan pekerja rumah tangga yang bergaji rendah, seperti Parti.
Negara yang menjadi pusat arus keuangan dunia yang makmur itu, rumah bagi sekitar 260.000 pembantu rumah tangga, yang kebanyakan berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin dan mendapatkan gaji yang jauh di bawah rata-rata pekerja Singapura.
Liew sebelumnya adalah ketua operator bandara Singapura, yang kemudian dia berhenti pada September karena adanya kasus ini.
Keluarga Liew memecat Parti pada 2016 dan dia didakwa mencuri barang-barang mereka, termasuk jam tangan, pakaian, dan DVD player.
Baca juga: Bejat, Wanita Ini Malah Bantu Pegang Tangan Anak Gadisnya agar tak Meronta, Biar Suami Leluasa
Dia awalnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara, tetapi dibebaskan setelah naik banding, dengan hakim yang meningkatkan kecurigaan tentang bagaimana kasus itu terjadi.
Hakim mengatakan, ada alasan untuk percaya bahwa pengajuan keluarga atas tuduhan pencurian ditujukan untuk mencegahnya mengajukan keluhan terhadap mereka kepada pihak berwenang.
Parti telah dikirim untuk membersihkan rumah dan kantor putra pengusaha, Karl, yang ilegal.
Hakim juga meragukan kredibilitas kesaksiannya.
Pihak berwenang meluncurkan penyelidikan atas penanganan kasus tersebut dan pada Kamis (5/11/2020) menyebutkan bahwa Karl Liew didakwa di pengadilan dengan "memberikan informasi palsu" kepada polisi.
Tuduhan pemberian informasi palsu itu tindak lanjut dari pernyataan pria 43 tahun yang mengatakan menemukan 119 potong pakaian miliknya di dalam kotak yang dikemas oleh pembantu asal Indonesia itu.
Dia juga didakwa berbohong di bawah sumpah di pengadilan, ketika dia mengatakan bahwa kaus oblong dan blus merah yang diduga dicuri oleh pembantunya adalah miliknya.
Baca juga: Tak Disangka, Beginilah Pengakuan Shin Tae-yong ke Media Korsel Terkait Timnas Indonesia
Atas pemberian informasi palsu dan kebohongan di bawah sumpah pengadilan, dia terancam hukuman tiga tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Kisah Parti Liyani
Sosok Parti Liyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur, tiba-tiba membetot perhatian publik.
Pekan ini dia dinyatakan menang di pengadilan Singapura dalam persidangan atas tuduhan pencurian harta milik mantan majikannya yang seorang bekas petinggi di Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong, bernilai ratusan juta rupiah.