Beri Kesaksian Palsu Sudutkan PRT Indonesia Parti Liyani, Anak Pengusaha Top Singapura Ditangkap
Ia ditangkap karena terbukti memberikan pengakuan palsu untuk melawan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di pengadilan.
Muntamah, adik Parti Liyani, TKI asal Nganjuk, tak henti-hentinya mengungkap rasa syukurnya atas kabar kemenangan kakaknya di pengadilan.
Banyak yang menyebut bahwa kasus tersebut sebagai pertarungan antara Daud dan Goliath.
"Kita belum ada rencana syukuran atau apa karena orangnya (Parti) juga belum pulang. Tapi, kita bersyukur kepada Allah atas kemenangan itu," ucapnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Muntamah mengatakan, keluarga selama ini hanya tahu bahwa kakaknya sedang menempuh kasus hukum.
Namun, keluarga tak tahu kasus seperti apa yang dihadapi Parti. Keluarga baru tahu detail kasus Parti dan kemenangannya di pengadilan dari jurnalis yang datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Suka Beri Baju dari Singapura untuk Tetangga
Muntamah menduga, Parti sengaja menyembunyikan masalah itu agar tak membebani pikiran keluarga di desa.
Apalagi, orangtua mereka juga sudah tua dan memiliki riwayat darah tinggi.
Keluarga bersyukur masalah yang dihadapi Parti telah selesai. Mereka berharap Parti segera pulang ke kampung halaman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy mengatakan, kemenangan kasus Parti Liyani merupakan sinergi pembelaan luar biasa dari berbagai sektor, khususnya kedutaan besar.
Selama ini, kata dia, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Namun, Pemkab Nganjuk sengaja tak memberi tahu masalah itu kepada keluarga Parti. Mereka baru menyampaikan kabar tersebut setelah Parti memenangi kasus hukum itu.
"Kita tidak ingin membebani," kata Agus.
Pernah Mencuat di 2019
Kasus Parti Liyani ini sebenarnya sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya bernilai total Rp 369 juta.