Klarifikasi KPU Meranti, Paslon Nomor Urut 3 Punya Dana Awal Hanya Laporan LPSDK Nol

Hanya saja pasangan nomor urut 3 tersebut tidak ada melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Dana kampanye Pilkada 2020. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Komisioner KPU Kepulauan Meranti Anwar Basri menegaskan bahwa pasangan Calon Bupati Kepulauan Meranti Mahmuzin Taher-Nuriman Khair bukan tidak memiliki dana awal kampanye.

Hanya saja pasangan nomor urut 3 tersebut tidak ada melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dijelaskannya tidak ada memasukkan dana ke rekening khusus Paslon bersangkutan untuk dana kampanye yang terhitung dari 25 September sampai 30 Oktober 2020.

Baca juga: KPU Bengkalis Belum Tetapkan Jadwal Debat,Target Digelar November Ini

Baca juga: 4 Mama Muda Tertunduk Malu Pakai Baju Oranye dan Borgol, Direkrut Jalankan Bisnis Haram, Apa Ya?

Baca juga: 3 Tersangka dalam 2 Berkas,Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Pidana Pilkada 2020,Pekan Depan Sidang

"Baik dana pribadi Paslon, perseorangan atau badan hukum. Jadi memang nol atau tidak ada dilaporkan," ujar Anwar kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (6/11/2020).

Dijelaskannya melalui keterangan LO Paslon bersangkutan, dana sumbangan itu tidak masuk ke rekening karena tidak sempat dimasukkan.

"Alasannya belum sempat karena sibuk kampanyenya keluar. Karena kalau orang lain yang memasukkan itu dihitung perorangan maksimal 75 juta.”

“Nanti kalau banyak yang memasukkan kelebihannya tidak bisa digunakan," ujarnya.

Disampaikannya Paslon nomor urut 3 tetap memiliki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Meranti.

"Cuma tidak banyak, besarannya tidak ditentukan antara Rp5 juta atau Rp50 juta, itu bisa dicek di web KPU.”

“Jadi selama periode 25 September sampai 30 Oktober itu mereka tidak ada menerima uang masuk melalui rekeningnya, itu yang laporan LPSDK nya nol," jelasnya.

Dari keterangan Paslon tersebut, Anwar menjelaskan bahwa mereka tetap melakukan kampanye seperti biasanya.

"Setiap kampanye tetap mengeluarkan anggaran, anggaran yang dikeluarkan itu nantinya tetap harus tetap dilaporkan.”

“Supaya balance karena akan diaudit kalau nanti ada penerimaan, pengeluaran-pengeluaran itu harus dibayarkan," tuturnya.

Dikarenakan tidak ada LPSDK, dikatakan Anwar maka untuk pelaporan pengeluaran nantinya dianggap seperti utang.

"Karena dananya (kampanye) tidak dari rekening, maka dianggap seperti utang," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved