Klarifikasi KPU Meranti, Paslon Nomor Urut 3 Punya Dana Awal Hanya Laporan LPSDK Nol

Hanya saja pasangan nomor urut 3 tersebut tidak ada melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Dana kampanye Pilkada 2020. 

Dikatakannya pembayaran setiap kampanye tetap dilakukan melalui dana yang ada di rekening Paslon melalui kwitansi setiap melakukan kampanye.

"Begitu ada dana di rekening yang sudah masuk diambil dan itu dibayarkan. Walaupun sudah dibayar (tidak melalui rekening)," tuturnya.

Walaupun dikatakan Anwar dalam melakukan kampanye, seluruh dana yang digunakan harus melalui rekening resmi milik Paslon.

"Jadi (Paslon) kampanye dulu, uangnya tidak dimasukkan ke rekening dulu. Seharusnya itu dimasukkan ke rekening dulu baru digunakan," tuturnya.

Sejauh ini dikatakannya, seluruh dana kampanye yang digunakan merupakan dana milik Paslon, mengingat seluruh dana sumbangan kampanye harus melalui rekening.

"Sebenarnya dari segi aturan kalau kampanye wajib memasukkan ke rekening dana kampanye anggarannya.”

“ Cuma sanksinya tidak ada kalau menggunakan dana tidak melalui rekening kampanye," ujarnya.

Batasan Anggaran Kampanye Paslon Pilkada Setiap Daerah di Riau

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing Kabupaten dan Kota bersam Paslon sudah menyepakati batas biaya kampanye di daerah masing-masing.

Hal ini disesuaikan dengan pertimbangan biaya di daerah masing-masing.

Sehingga dari sembilan daerah yang menggelar Pilkada di Riau tidak semuanya sama, karena batasan penggunaan dana kampanye ini dilihat dari kondisi daerah masing-masing.

Seperti misalnya batasan anggaran penggunaan dana kampanye terbesar di Rokan Hilir disepakati Rp32 miliar, disusul Rohul dan Dumai Rp31 miliar.

Berikutnya Siak dan Kuansing sama-sama Rp22 miliar, Pelalawan Rp18 miliar, Meranti Rp16 miliar, Inhu Rp15 miliar.

Paling rendah batasan biaya kampanye ada di Bengkalis hanya Rp13 miliar.

"Setiap daerah tidak sama, karena tergantung kesempatan antara penyelenggara dan Paslon, tentunya pertimbangan di daerah,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved