Pansel Tolak Lima Sanggahan Peserta CPNS di Pemko Pekanbaru

Panitia seleksi nasional (pansel) menolak sanggahan peserta terhadap hasil seleksi CPNS 2019 di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
FOTO ILUSTRASI - Peserta tes CPNS Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Panitia seleksi nasional (pansel) menolak sanggahan peserta terhadap hasil seleksi CPNS 2019 di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mereka menolaknya usai menerima lima sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan pada akhir Oktober 2020 lalu.

"Ada sejumlah sanggahan, namun pansel menolaknya," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, pansel menolak sanggahan tersebut usai proses verifikasi. Mereka menolak sanggahan karena tidak ada pelanggaran dalam hasil rangkaian seleksi yang sudah diumumkan.

"Maka pansel menolak sanggahan. Kita tegaskan tidak ada permasalahan pada hasil seleksi CPNS," terangnya.

Total 342 peserta yang lulus seleksi CPNS 2020 di Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebanyakan formasi guru yakni 235 orang.

Sebanyak 166 orang di antaranya guru SD dan 69 orang lainnya guru SMP. Ada juga tenaga kesehatan sebanyak 22 orang dan tenaga teknis sebanyak 85 orang.

Mereka bisa melakukan pemberkasan secara online. Mereka punya batas waktu hingga 15 November 2020.

Peserta yang lulus seleksi CPNS 2020 bisa mengisi daftar riwayat hidup melalui akun peserta pada http//sscn.bkn.go.id. Mereka juga menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS.

Nantinya peserta bisa mengunggah sejumlah dokumen yakni pas foto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan peserta, SKCK hingga surat bebas narkoba.
Peserta nantinya juga mengunggah daftar riwayat hidup secepatnya.

Peserta yang tidak mengisi daftar riwayat hidup hingga batas akhir dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Pekanbaru tahun 2019.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Peserta Seleksi CPNS 2019 di Riau Ramai-ramai Urus Surat Sehat, Kepala BKN Regional XII Sidak ke RSJ

Memblukdanya pengunjung yang mengurus surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Riau.

Gubri Syamsuar langsung memerintahkan kepala BKD Riau untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mencarikan jalan keluarnya.

"Iya, pak gubernur meminta kami untuk meninjau kondisi di RSJ Tampan, karena sekarang kan banyak peserta CPNS yang mengurus surat keterangan kesehatan," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (4/11/2020).

Selain kepala BLD Riau, disaat bersamaan juga turun meninjau situasi di RSJ Tampan, Kepala BKN Regional XII Pekanbaru yang baru, Neny Rochyany.

"Kita ingin memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan, tadi sudah disampaikan oleh Dirut RSJ sudah ada langkah-langkah yang disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan disini," ujarnya.

Sementara Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Neny Rochyany mengatakan, kunjungan ke RSJ Tampan adalah untuk melihat langsung kondisi dilapangan terkait kepengurusan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan surat keterangan bebas narkoba.

Sebab surat-surat ini wajib dimiliki oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi sebagai syarat untuk pemberkasan dan penetapan NIK.

"Sebetulnya surat keterangan kesehatan ini bisa rumah sakit pemerintah yang lainnya, tapi karena disini (RSJ) bisa sekaligus semua, surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, maka jumlah pengunjungnya jadi meningkat, karena lebih mudah kan," katanya.

Dengan membludaknya kunjungan di RSJ Tampan tersebut, maka dirinya meminta kepada pihak RSJ agar benar-benar menekankan disiplin menjalankan protokol kesehatan bagi semua pengunjung dan pegawai di RSJ.

"Harus dilakukan antisipasi, karena protokol kesehatan tetap dijalankan supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran, tadi sudah disampaikan buk Dirut, sudah ada solusinya, mudah-mudahan tidak terjadi lagi kedepanya," katanya.

Sementara Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Hasneli Juwita mengungkapkan, pihaknya akan segera mengatur para pelamar CPNS yang mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani di RSJ Tampan.

Pembenahan ini dilakukan supaya tidak terjadi kerumunan dan antrian yang panjang.

"Beberapa langkah sudah kita siapkan, diantaranya menyiapkan tenda dan kursi yang kita beri jarak," katanya, Rabu (4/11/2020).

Selain itu pihaknya juga secara berkala menyampaikan kepada pengunjung RSJ untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Peserta juga kita bagi beberapa kelompok, karena disini kan ada tiga tahapan pemeriksaan.

Pertama itu ada pemeriksaan jiwa atau rohani, kemudian pemeriksaan fisik dan nafza," ujarnya.

Selain membagi kelompok berdasarkan tahapan pemeriksaan, pihaknya juga membagi kelompok berdasarkan alur pemeriksaan, sehingga diharapkan dengan upaya tersebut tidak lagi terjadi penumpukan disatu tempat.

"Memang saat ini terjadi penumpukan karena semua pengen cepat, tapi mereka selalu kita ingatkan, agar betul-betul mereka ini tidak melanggar protokol kesehatan," katanya.

Sebab jika ptokol kesehatan diabaikan, dan kerumunan terus terjadi serta tidak lagi ada jaga jarak, pihaknya khawatir bisa muncul kluster baru penularan Covid-19 dari kerumunan orang yang mengurus surat keterangan kesehatan ini.

"Kita ingatkan jangan sampai protokol kesehatan itu dilanggar, itu secara berkala kita sampaikan dan akan kita lakukan lebih sering lagi, jadi kami berharap peserta bisa mengikuti apa yang sudah kita atur.

Jadi harap bersabar dan tertib, supaya kita semua nyaman," katanya.

Seperti diketahui, pelemar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi beberapa hari yang lalu diwajibkan untuk melakukan pemberkasan sebelum mereka mendapatkan NIK.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar yang lulus CPNS adalah surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

Selain itu juga ada sejumlah syarat lainya yang wajib disiapkan oleh peserta yang lulus seleksi CPNS sebagai syarat pemberkasan.

Termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved