Penangkapan Dihadang Warga, 3 Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
Sehari sebelumnya, proses penangkapan tiga tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru dihalang-halangi warga
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga pria yang ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Israr ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Sehari sebelumnya, proses penangkapan tiga tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru dihalang-halangi warga.
Ketiga pria itu masing-masing berinisial DH, MY dan AF. Mereka diamankan dalam operasi penangkapan, Kamis (5/11/2020) sore kemarin.
Dalam penangkapan terhadap ketiganya, petugas sempat mendapatkan perlawanan dan penghadangan oleh warga di sekitar lokasi.
Baca juga: Datangi Percetakan di Nganjuk Jawa Timur,Bawaslu Bengkalis Awasi Pencetakan Surat Suara Pilkada 2020
Baca juga: UMK Inhil Tahun 2021 Sudah Ditetapkan Dewan Pengupahan, Segini Besarnya
Baca juga: DPMPTSP Kota Pekanbaru Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Bando Reklame
Warga berupaya menggagalkan penangkapan tersebut. Mereka juga melempari petugas dengan batu.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor milik anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru juga dirusak oleh warga.
Beruntung beberapa orang personel kepolisian lainnya turun, ke lokasi dan membantu rekannya yang sedang melakukan penangkapan.
Bahkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya ikut mendatangi lokasi, sambil menenteng senjata api laras panjang.

Setelah beberapa lama, aparat berhasil mengendalikan situasi.
Para personel sukses membawa ketiga pelaku, berikut sejumlah barang bukti.
"Awalnya tim mendapat informasi telah terjadi peredaran narkoba di lokasi tersebut," papar Nandang saat ekspos kasus didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ryan Fajri, Jumat (6/11/2020).
Lanjut Kapolresta, atas informasi itu, tim pun mendatangi lokasi, serta melakukan penggeledahan di sekitar sana. Hasilnya ditemukan 15 paket sabu siap edar.
Selain itu, polisi juga menyasar sebuah rumah yang ditengarai menjadi loket penjualan barang haram.
"Ditemukan juga 5 bungkus kecil sabu. Total ada 20 bungkus," ucap Nandang.
Seluruh narkotika jenis sabu-sabu, beratnya setelah ditimbang berjumlah 4,62 gram.
Saat kegiatan berlangsung dipaparkan Nandang, tiba-tiba ada sekelompok warga sekitar datang dan mencoba menggagalkan penangkapan tersebut.
"Oleh karena itu, di-back up oleh personel lainnya di jajaran Polresta Pekanbaru untuk mengamankan sekitar lokasi.”
“ Warga sempat ada yang melempar batu, kita lakukan upaya preventif," urainya.
"Ada 1 unit kendaraan sepeda motor anggota kita yang dirusak," sambung perwira menengah berpangkat melati tiga ini.
Ditanyai alasan warga menghalangi aparat, Nandang menyatakan hal ini masih akan didalami.

"Yang jelas siapa pun yang menghalangi dalam kegiatan kita melakukan upaya proses penangkapan, tentu ada aturan hukumnya. Akan kita tindak tegas," ucapnya.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Yakni uang tunai Rp2,1 juta, 3 unit handphone, 4 timbangan digital, 2 buah dompet, dan ratusan plastik bening pembungkus sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini didapatkan dari seseorang berinisial AP, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )