Tahu Istrinya Sering Diganggu, Pria Ini Dendam, Bunuh Tetangganya yang Sedang Tidur
Ho mengaku memiliki dendam kepada Hi setelah mengetahui bahwa korban suka mengganggu istrinya, Su, bahkan sampai berhubungan khusus.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PROBOLINGGO - Seorang pria inisial Ho di Probolinggo membunuh tetangganya sendiri.
Aksi nekat tersebut dilakukan lantara dendam dengan korban karena sering menganggu istrinya.
Pria berinisial Ho, membunuh tetangganya, Hi, karena mengganggu istrinya.
Ho merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban pergi satu mobil.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Ferdy, Ho mengaku memiliki dendam kepada Hi setelah mengetahui bahwa korban suka mengganggu istrinya, Su, bahkan sampai berhubungan khusus.
Su mengaku kepada Ho jika dirinya sempat diperas dan sering menemui sang istri saat Ho tak ada di rumah.
Baca juga: Mulai 10 November Tol Pekanbaru Dumai Sudah Bayar, Segera Siapkan Uang Elektronik
Baca juga: Modus Pria yang Ngaku Orang Pintar, Lihat Garis Tangan Cewek di Dalam Kebun, Ternyata Minta Dilayani
Baca juga: Siswa SMA Masih Belajar Online, Disdik Riau Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Ferdy, tersangka merencanakan pembunuhan pada Senin (19/10/2020).
Tersangka menyuruh sang istri untuk mengajak korban ikut ziarah rutinan keluarga ke makam Habib Sholeh di Jember dengan mengendarai mobil.
"Selepas pulang dari Jember, Ho turun untuk buang air kecil di pinggir sungai. Melihat korban sedang tertidur, Ho pun mengambil golok yang sudah disiapkannya di bawah kursi mobil lalu langsung menggorok leher korban," kata Ferdy, kepada Kompas.com, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (6/11/2020).
Ferdy menambahkan, saat hendak dibunuh, korban sempat bangun dan menangkis namun akhirnya korban tetap terbunuh.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dari korban berupa sebilah golok, 1 unit sepeda motor dan 1 mobil Panther warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar dia.
Usai dibunuh, Ferdy melanjutkan, mayat Hi lalu dibuang. Mayat Hi ditemukan warga di sungai Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Baca juga: Tak Tahan Akibat Perbuatan Ayahnya, Gadis Remaja Ini Kabur dari Rumah, Dicabuli Setiap Minggu
Baca juga: Awalnya Pria Ini Dengar Suara Jeritan, Saat Didatangi Lihat Ada Sosok Tebaring di Tanah, Warga Geger
Baca juga: Pandangannya Kosong Usai Tanyai Saksi, Hakim Tiba-tiba Meninggal Saat Sidang di Sidang Berlangsung
Mayatnya dalam kondisi sudah membusuk dan memiliki luka sayatan senjata tajam di leher bagian kanan.
Mayat tersebut pun divisum. Polisi yang mengetahui hal tersebut melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembunuh pria tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui mayat tersebut bernama Hi. Pelakunya, Ho, ditangkap Kamis (5/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Diganggu, Suami Bunuh Tetangga usai Buang Air Kecil", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/14554201/istri-diganggu-suami-bunuh-tetangga-usai-buang-air-kecil?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Editor : Robertus Belarminus