Polisi Gercep, Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah di Kejaksaan
Menurut Polisi, berkas yang diserahkan untuk tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun. Kedua adalah berkas 4 tersangka lainnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi sudah menyerahkan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 orang anggota TNI yang dilakukan pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada kejaksaan.
Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan, ada 2 berkas yang diserahkan.
Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.
Kedua adalah berkas empat tersangka lainnya.
"Kasusnya proses, dan berkas sudah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Bukitinggi dan sudah tahap 1," kata Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020) di Bukittinggi.
Baca juga: 3 Jamaah Umroh Indonesia di Makkah Positif Corona, Saat Ini Sedang Dipantau & Isolasi di Penginapan

Penyerahan berkas tersebut sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).
"Berkaitan dengan tersangka BS awalnya berumur 18 tahun, dan setelah dicek kembali pada Akte Kelahiran berumur 16 tahun. Makanya prosesnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.
Kata dia, proses hukum tersangka BS (16) berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah dewasa.
"Saat ini sedang didalami terkait umur BS (16), tapi sudah ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi dia cukup mahir, karena dia pembalap yang pernah sekolah di Sentul serta memiliki kemampuan mengemudi kendaraan moge yang cukup mahir," katanya.
Baca juga: Aslinya Taiwan Punya Gelar dari Malaysia & Indonesia, PH.d dari AS, Tapi Dicokok Polisi, Siapa Dia?
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.
"Bahwasanya hak tersangka ya, dalam kasus apapun, itu dia memiliki penangguhan penahanan salah satunya. Tapi dalam kasus ini, memang ada tersangka BS (16) di bawah umur mengajukan penangguhan penahanan.
Tetapi, dari kami kepolisian tidak memberikan hak tersebut," kata Dody Prawinegara.
Kronologi
Polisi pun secara resmi sudah memaparkan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI ini di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan dua orang anggota Kodim 0304/Agam oleh beberapa pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini?
Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Bukittinggi ini terjadi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Baca juga: 2 Bulan Lebih Koma Usai Kecelakaan, Tiba-tiba Remaja 18 Tahun Ini Sadar Saat Adiknya Sebut Ini