Gaji Joe Biden Dengan Jokowi Bagai Bumi Dan Langit, Lebih 7 Kali Lipat Dari Gaji Presiden RI
Disebutkan, telah terjadi lima kali kenaikan gaji untuk pemegang gelar paling bergengsi di AS ini sejak 1789.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Selain memiliki kebijakan yang akan berpengaruh terhadap dunia, Presiden Amerika Serikat juga memiliki gaji yang sangat fantastis.
Saat ini, Amerika Serikat telah memiliki Presiden terpilih.
Joe Biden keluar sebagai pemenang di Pilpres AS.
Pria yang pernah menjabat sebagai wakil presiden di masa Barack Obama ini bakal mendapatkan gaji lebih dari Rp 473 juta per bulan.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan juga fasilitas yang ia dapatkan.
Tak heran jika Donald Trum, mati-matian ingin mempertahankan kursi kepresidenan dengan menggugat hasil Pilpres AS ke Mahkamah Agung, meski Trump merupakan pengusaha kaya raya.
Jika dibandingkan dengan gaji bulanan Presiden Jokowi, tentunya sangat jomplang seperti bumi dan langit.
Gaji Presiden AS
Melansir Fox Business, presiden AS dibayar 400.000 dollar AS setahun atau sekitar Rp 5.686.195.906, di luar biaya tunjangan.
Jumlah ini setara dengan 7,5 kali lipat gaji tahunan Presiden Joko Widodo yang mencapai Rp752,88 juta per tahun.
Biaya tunjangan terdiri dari tunjangan pengeluaran tahunan sebesar 50.000 dollar AS, perjalanan tidak kena pajak 100.000 dollar AS, dan dana hiburan sebesar 19.000 dollar AS.
Presiden dan mantan presiden menerima beberapa fasilitas yang tetap akan diberikan setelah tidak bertugas, seperti asuransi keamanan dan kesehatan.
Pensiunan tahunan seorang presiden AS diberikan sebesar 200.000 dollar AS.
Sedangkan, janda dari mantan presiden AS juga berhak atas tunjangan tahunan sebesar 100.000 dollar AS.
Disebutkan, telah terjadi lima kali kenaikan gaji untuk pemegang gelar paling bergengsi di AS ini sejak 1789.
Kenaikan terakhir terjadi tahun 1969, dari 200.000 dollar menjadi 400.000 dollar.
Diwartakan Business Insider, presiden juga mempunyai akses rumah, mobil kepresidenan, serta pesawat hingga helikopter pribadi.
Presiden AS nantinya akan tinggal di Gedung Putih, dengan staf yang tersedia selama 24 jam dan 5 koki yang bekerja penuh waktu.
Gedung Putih mempunyai 132 kamar, 35 kamar mandi, dan 28 perapian.
Selain itu, tersedia lapangan tenis, arena bowling, bioskop keluarga, jogging track, dan kolam renang.
Presiden AS juga akan mendapatkan fasilitas tempat peristirahatan di daerah pegunungan Maryland, dengan luas 128 hektar.
Ini biasanya digunakan presiden untuk berlibur.
Sementara itu, Times of India menuliskan, pesawat pribadi presiden AS dilengkapi dengan pelindung elektromagnetik, peralatan canggih yang aman, dan dapat mengisi bahan bakar di udara.
Sementara itu, helikopter presiden AS dapat beroperasi dengan kecepatan lebih dari 150 mil per jam.
Helikopter dilengkapi dengan sistem antirudal dan baju besi balistik.
Mobil kepresidenan berjenis "Limousine", yang dianggap sebagai mobil teraman di dunia.
Tak hanya pintu yang berlapis baja, tapi juga secara penuh mampu melindungi penggunanya jika terjadi serangan kimia.
Jendela-jendela mobil kepresidenan mempunyai lima lapis kaca dan polikarbonat.
Selain itu, mobil mempunyai suplai oksigen hingga sistem pemadam kebakaran.
Gaji dan fasilitas Presiden Jokowi
Dilansir dari Kontan, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
(*)