Mau Ketawa Takut Kualat, Kucing Sering Main ke Tetangga Picu Emak-emak Ribut, Kasus hingga ke Kejari
Emak-emak berinisial BS (tersangka) dan LS (korban) itu cekcok mulut gara-gara kucing hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Sabar menuturkan pada perkara kali ini pertimbangan melakukan mekanisme tersebut karena para pihak sepakat untuk berdamai.
Berdasarkan aturannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Selain itu dalam perkara ini yang menjadi pertimbangan Kejari Kampar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Serta tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
Dijelaskan Sabar, dengan dilakukan mekanisme keadilan restoratif kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Terdakwa dalam kasus ini, BS mengaku lega dan senang perkara hukum yang menjeratnya bisa selesai dengan damai.
"Saya berterimakasih upaya hukum melalui mekanisme tersebut bisa dicapai," ungkapnya.
Tangani Kasus yang Timbulkan Kerugian Negara

Sepanjang tahun 2019 sampai 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyelesaikan sejumlah kasus pungli dan penyelewengan keuangan negara.
Terdapat dua kasus yang berhasil ditangani Kejari Kampar dan telah diputus oleh pengadilan.
"Dua kasus yang telah diputus tersebut antaranya Kasus Pungli Prona di Desa Gunung Sari dengan nilai yang diungkap sebesar Rp 463 jutaan," kata Kepala Kejaksaan Nsgeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, Sabtu (7/11/2020).
Ia mengatakan pada kasus ini tersangka bernama Nurul Hidayah diputus dalam tahap kasasi 3 tahun.
Selanjutnya terkait kasus pidana proyek pembangunan pencucian danau Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan tersangka bernama Syarifudin.