Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Buruk dan Kabar Baik untuk Kasmarni-Bagus Santoso, Amril Mukminin Divonis Bebas dan Bersalah

Kabar buruk sekaligus kabar baik bagi pasangan calon bupati Kasmarni dan Bagus Santoso atas vonis Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Diskominfotik Bengkalis
Kabar Buruk dan Kabar Baik untuk Kasmarni-Bagus Santoso, Amril Mukminin Divonis Bebas dan Bersalah. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar buruk sekaligus kabar baik bagi pasangan calon bupati Kasmarni dan Bagus Santoso atas vonis Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin.

Pasalnya, Amril Mukminin divonis bersalah pada kasus korupsi dan divonis bebas pada kasus gratifikasi.

Terdakwa Tipikor Proyek Multiyears Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin dinyatakan bebas dari tuntutan gratifikasi.

Ia tak terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha sawit.

Akan tetapi ia divonis bersalah dengan penjara 6 tahun karena terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp 5,2 Miliar.

Amril Mukminin divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

Dalam sidang vonis ini terdakwa Amril Mukminin tidak hadir karena sakit.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dengan Anggota Sarudi dan Poster Sitorus.

Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun," lanjut Lilin.

Sementara, dalam vonisnya, Amril juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan.

Amril Mukminin juga dikenakan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, JPU menyatakan menerima, sedangkan kuasa hukum memutuskan untuk pikir-pikir.

Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved