Kabar Buruk dan Kabar Baik untuk Kasmarni-Bagus Santoso, Amril Mukminin Divonis Bebas dan Bersalah
Kabar buruk sekaligus kabar baik bagi pasangan calon bupati Kasmarni dan Bagus Santoso atas vonis Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Sementara itu, dakwaan KPK atas gratifikasi pengusaha sawit kepada terdakwa Amril Mukminin dinyatakan tidak terbukti.
Atas vonis itu, KPK langsung menyatakan banding.
"Iya, JPU langsung menyatakan banding atas itu," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi terpisah.
Dituntut Terima Gratifikasi
Dalam pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (1/10/2020) lalu, Amril dituntut hukuman penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
JPU KPK menyebut Amril menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.
Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.
Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.
Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.
Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com )