Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemko Padang Resmi Melarang Pesta Baralek Selama 2 Minggu, AJP : Usaha Jasa Perkawinan Terdampak

Walaupun larangan hanya dua minggu, bisa dipastikan sebulan ke depan tidak ada warga yang akan melakukan pesta perkawinan.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA/Tribun Padang
Petugas Satpol PP Padang pada saat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di salah satu pesta pernikahan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (27/9/2020) dini hari 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang Yursal mengatakan asosiasi menerima keputusan larangan pesta perkawinan selama dua minggu ini.

Kata dia, walaupun larangan hanya dua minggu, bisa dipastikan sebulan ke depan tidak ada warga yang akan melakukan pesta perkawinan.

Hal ini dikarena dampak psikologis yang dirasakan konsumen karena edaran sejak sebulan yang lalu, sehingga mempercepat dan menunda pesta perkawinan.

"Edaran itu sebenarnya untuk satu bulan kedepan, tidak ada lagi orang yang mau gelar pesta perkawinan," kata Yusral, Senin (9/11/2020).

Ketua Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang Yursal
Ketua Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang Yursal (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Menurutnya, pelarang selama dua minggu ini digunakan asosiasi jasa pesta untuk meyakinkan pelanggaan bahwasannya aktifitas pesta perkawinan dibolehkan 14 hari setelah ini.

"Intinya itu, konsumen tidak takut lagi datangi vendor-vendor yang akan memesankan apa yang diinginkannya untuk pesta," ujarnya.

Kata Yusral, pelarangan 14 hari diterima asosiasi, walaupun sangat dirasakan dampaknya bagi pelaku usaha jasa perkawinan.

"Walaupun beberapa kawan yang merasakan susah, apalagi sudah PSBB, pelarangan ini seperti kembali PSBB lagi," ujarnya.

Yasrul menambahkam, dua minggu waktu pelarangan membuat pelaku usaha mengatur jadwal lagi.

"Kalau kita tidak ambil kesepakatan ini, Covid-19 entah sampai kapan. Dengan kesepakatan ini Pemko Padang bisa mencabut larangan nanti," ujarnya.

Yusral mengatakan ada tujuh ribu orang yang hidup dari jasa pesta perkawinan ini.

Mereka dari 18 sektor berkaitan dengan pesta perkawinan, seperti pelaminan, katering, MC, usaha papan bunga, orgen tunggal dan lainnya.

"Mudahan 14 hari ini pelaku usaha bisa mencari alternatif usaha untuk memenuhi kebutuhannya," ujar Yusral. 

Yang Membandel Dibubarkan Petugas

Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved