WOW, di Tengah Sengkarut Reklame Luar Ruang, Ternyata Pemko Pekanbaru Terbitkan Ratusan Izin Resmi
Sengkarut reklame di Kota Pekanbaru perlu perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sengkarut reklame di Kota Pekanbaru perlu perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ada ratusan tiang reklame luar ruang yang tersebar di seluruh pojok Kota Pekanbaru.
Tiang reklame di Kota Pekanbaru yang mengantongi izin mencapai ratusan titik.
Total tiang reklame yang punya izin mencapai 209 titik.
Posisinya menyebar di sejumlah ruas jalan utama kota.
Titik papan reklame paling banyak di Jalan Jendral Sudirman.
Jumlahnya mencapai 78 tiang reklame. Ada juga di Jalan HR Soebrantas sebanyak 49 titik.
Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai sebanyak 36 titik. Lalau di Jalan Riau sebanyak 34 titik.
"Ada juga di Jalan Arifin Achmad. Jumlahnya mencapai 12 titik," terang Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rudi Misdian kepada Tribun, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, penentuan titik tiang reklame sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menyebut bahwa titik pemasangan tiang reklame ini merupakan titik yang diperbolehkan.
Lokasi yang tidak diperbolehkan adalah berdiri di fasilitas publik. Satu contohnya tiang reklame di trotoar.
"Jadi titik di perwako itu lokasi yang boleh dipasang dan ada izin semua," ulasnya.
Rudi menegaskan bahwa yang terpasang selain di titik dalam perwako bakal tidak diperbolehkan.
Ia menyebut bahwa ada rencana revisi terhadap perwako itu.