APK di Rumah Tersangka
BREAKING NEWS: APK Milik Paslon Ini Ditemukan di Rumah Tersangka Narkoba yang Diamankan Polda Riau
Bawaslu Pelalawan Riau menemukan puluhan APK milik salah satu Paslon di lokasi penangkapan tersangka narkoba di Pangkalan Kerinci, Senin
Baru Empat Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Sebelumnya, dua pria di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (3/11/2020) malam.
Kedua pelaku berinisial WAR (45) dan temannya RD (46) yang tinggal di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.
Keduanya diringkus polisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini sedang laman pengembangan," beber Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram.
Alat isap sabu atau bong, dompet cokelat dan satu bang plastik bening klep merah.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 422 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kedua pelaku berstatus pengedar sabu-sabu di Desa Palas.
Penangkapan WAR dan RD berawal dari informasi masyarakat jika di Jalintim Desa Palas sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Nakroba Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit l Ipda Muharis melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
Tim Buser mengintai keberadaan terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah menemukan lokasi kedua pelaku, petugas langsung mengamankan mereka dan memanggil saksi.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku.
Tanpa perlawanan mereka digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka WAR itu merupakan residivis yang baru empat bulan bebas dari penjara," ujar Iptu Edy. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).