RAMAI, Pemberkasan Manual, CPNS Kepulauan Meranti yang Lulus Mulai Padati BKD
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, mulai melaksanakan tahapan pemberkasan sejak 1 hingga 12 November 2020 mendatang
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Sisa 70 orang lainnya ada yang berasal dari Riau, Kepri, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat.
Seluruh formasi ini semula diperebutkan oleh 301 orang peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang tersebar di beberapa daerah yang rampung akhir Desember 2020 lalu.
Lebih lanjut dikatakan Budi, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB.”
“Pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," terangnya.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.
Melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )