Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap Ada Peran Napi Dalam Peredaran Sabu 20 Kilogram, Diduga Bisa Gunakan HP di Sel Penjara

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menduga ada keterlibatan Napi dalam peredaran sabu 20 Kilogram.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memimpin ekspos pengungkapan sabu 20 Kilogram, Senin (9/11/2020) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menduga ada keterlibatan Napi dalam peredaran sabu 20 Kilogram.

Sabu tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian pada awal pekan lalu, Senin (9/11/2020).

Polisi akan melakukan pengembangan terkait indikasi tersebut.

Sebelumnya dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka. Mereka adalah Samsul Bahri dan Simon Siahaan. 

Sementara 1 pelaku lagi tewas ditembak saat pengejaran berlangsung di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Dari pendalaman petugas pun terungkap, ada dugaan keterlibatan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dalam mengendalikan pengiriman barang haram ini.

Narapidana bernama Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan itu, terindikasi bisa menggunakan alat komunikasi berupa telepon seluler, meski ia sedang berada di dalam Lapas menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

Namun belum lagi sempat diperiksa polisi, narapidana berusia 54 tahun itu dinyatakan meninggal dunia karena sakit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Syaharudin menggandeng Samsul Bahri, pelaku yang telah diamankan petugas.

"Dia mengendalikan Samsul. Samsul yang sudah kita tangkap itu," ujar Kombes Pol Victor, Selasa (10/11/2020).

Syaharudin dan Samsul, diduga kuat sudah melakukan komunikasi yang intens dalam upaya pengiriman sabu yang masuk dari Bengkalis, dengan tujuan Pekanbaru itu.

Terkait kepemilikan sarana komunikasi oleh narapidana yang mengendalikan peredaran barang haram, disebutkan Kombes Victor, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sedang kita dalami (masuknya ponsel ke Lapas)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, menyergap 2 orang pria yang merupakan bagian dari sindikat pengedar narkotika jaringan internasional. 1 orang diantaranya tewas setelah tertembus timah panas petugas.

Adapun barang bukti yang disita petugas, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 20 kg.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved