Video Berita
VIDEO Syur Mirp Gisel, Hotman Paris Ingatkan Pembuat Konten Bisa Diancam 12 Tahun Penjara
Pengacara Hotman Paris ingatkan soal pembuat konten porno juga bisa terjerat hukum selain si penyebar video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella An
Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.
Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.
"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun."
"Tapi kasus si AR lalai kena juga, itu baru satu tapi yang paling bahaya Undang-Undang Pornografi," lanjutnya.
Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.
Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.
"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.
Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.
Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.
Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.
"Kalau dalam kasus yang kemarin kayanya lihat nggak tangannya itu hidupin hapenya 'kan."