Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Rey Utami Sudah Bebas dari Penjara, Begini Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar

Rika mengatakan kalau Rey Utami bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

Editor: Sesri
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. 

Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Hukuman Rey Utami Paling Ringan

Tiga terdakwa kasus video 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Ketiga terdakwa terjerat kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.

Dari ketiga terdakwa, Galih Ginanjar menerima vonis yang lebih besar yakni 2 tahun dan empat bulan penjara

Majelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan, terdakwa satu (Pablo Benua), terdakwa dua (Rey Utami), dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara," kata Agus Widodo.

Sementara vonis untuk Rey Utami adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat dibacakan pada sidang yang digelar 24 Maret 2020, Galih Ginanjar dituntut jaksa dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pablo Benua 2,5 tahun penjara serta Rey Utami 2 tahun penjara.

Mereka juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved