Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Rey Utami Sudah Bebas dari Penjara, Begini Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar

Rika mengatakan kalau Rey Utami bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

Editor: Sesri
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. 

Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan.

Sementara Pablo Benua diputuskan bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.

Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.

(Warta kota/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rey Utami Bebas, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Masih di Penjara, Apa Respon Fairuz A RafIq?

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved