Seleb
Rey Utami Sudah Bebas dari Penjara, Begini Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar
Rika mengatakan kalau Rey Utami bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.
Editor:
Sesri
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara Pablo Benua diputuskan bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.
Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.
(Warta kota/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rey Utami Bebas, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Masih di Penjara, Apa Respon Fairuz A RafIq?