Seleb
Rey Utami Sudah Bebas dari Penjara, Begini Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar
Rika mengatakan kalau Rey Utami bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rey Utami yang tersangkut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Fairuz A Rafiq sudah bebas.
Sementara dua terpidana lain yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih menjalani sisa masa hukuman.
Kabar bebasnya Rey Utami dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, ketika dihubungi Warta Kota melalui pesan singkat, Selasa (10/11/2020).
"Iya betul (Rey Utami sudah bebas)," kata Rika Aprianti.
Rika mengatakan kalau Rey Utami bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.
Istri Pablo Benua itu sudah habis masa tahanannya setelah Rey, divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun empat bulan atas kasus Ikan Asin.
"Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar Lapas," ucap Rika Aprianti.
Sementara itu, Rika mengatakan kalau Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih berada didalam penjara atau Lapas, karena masa tahanannya belum berakhir.
Sebab, dalam amar putusannya, Pablo Benua diputus satu tahun delapan bulan, dan Galih Ginanjar diputus dua tahun empat bulan.
"Jadi Pablo dan Galih masih di dalam. Galih masih dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rika Aprianti.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com mencoba menghubungi Rey Utami guna menanyakan kebebasannya.
Kabar kebebasan Rey Utami sudah didengar sejak September 2020 silam.
Rey Utami adalah terpidana kasus Ikan Asin pada tahun 2019 lalu.
Dirinya ditahan bersama sang suami, Pablo Benua sera Galih Ginanjar.
Beredar kabar jika Rey Utami akan menghirup kebebasan pada Oktober 2020.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat.
Namun hal tersebut masih kemungkinan saja.
"Menurut perhitungan semenjak dipenjara sejak Juli 2019 lalu, kemungkinan sih Oktober 2020 ini bebas," ucap Rihat saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Rihat mengatakan sejauh ini dia belum bisa berkomunikasi dengan Rey Utami terkait kabar kebebasannya ini.
Apa yang Dilakukan Fairuz? Sudahkah Merespon?
Saat kabar Rey Utami bebas santer terdengar, apa yang dilakukan Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih Ginanjar sang pelapor kasus ikan asin?
Ditelusuri dari akun instagramnya, Fairuz A Rafiq maupun suaminya Sonny Septian belum bereaksi atas kebebasan Rey Utami.
Anak dan menantu almarhum pedangdut A Rafiq ini terlihat masih memosting kesehariannya.
Sonny Septian Rabu (11/11/2020) terlihat di ig storynya sedang sibuk menjadi presenter salah satu program religi di tv swasta.
Demikian juga dengan Fairuz A Rafiq. Ia terlihat merekam kesehariannya yang tengah asyik bercanda dan bersilaturahmi dengan desainer Vivi Zubedi.
Perjalanan Kasus, Dari Ucapan Bau Ikan Asin Hingga Laporan Fairuz
Rey Utami terseret kasus hukum saat mewawancarai Galih Ginanjar di konten YouTube yang belakangan diketahui miliknya bersama suaminya Pablo Benua.
Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014.
Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami.

Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.
Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.
Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.
Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Hukuman Rey Utami Paling Ringan
Tiga terdakwa kasus video 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Ketiga terdakwa terjerat kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.
Dari ketiga terdakwa, Galih Ginanjar menerima vonis yang lebih besar yakni 2 tahun dan empat bulan penjara
Majelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan, terdakwa satu (Pablo Benua), terdakwa dua (Rey Utami), dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara," kata Agus Widodo.
Sementara vonis untuk Rey Utami adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dibacakan pada sidang yang digelar 24 Maret 2020, Galih Ginanjar dituntut jaksa dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pablo Benua 2,5 tahun penjara serta Rey Utami 2 tahun penjara.
Mereka juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara Pablo Benua diputuskan bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.
Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.
(Warta kota/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rey Utami Bebas, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Masih di Penjara, Apa Respon Fairuz A RafIq?