Ayah di Dumai Suruh Anak Jual Sabu‎ Beralasan untuk Uang Sekolah, Jadi Buron Saat Anaknya Ditangkap

Ironisnya selama ini AK mendapatkan barang haram tersebut dari orang tuanya sendiri dan bahkan terkadang melayani pembeli di rumah tersangka

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Ist
Ilustrasi 

Lebih lanjut dijelaskannya, ayahnya menyuruh korban membantu menjual sabu-sabu itu dengan alasan untuk memenuhi biaya sekolah.

Hal itu dilakukan agar tersangka AK mau memenuhi perintah sang ayah untuk terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Baca juga: Bertengkar dengan Pacar, Pria 32 Tahun Nekat Bunuh Diri Minum Racun Rumput

Baca juga: Tiba-tiba Warga Dibuat Heboh, Ada Perempuan Masuk Warung Tanpa Busana dan Tak Mau Pergi

Baca juga: Kabar Terbaru Ucok Baba Setelah Lama Tak Terlihat di TV, Sibuk Dagang Durian di Depok

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AK alias AR (17) akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkasnya.

Ayah kandung tersangka saat ini dalam pengejaran.  (tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Sembunyi di Rumah Mertua, Pengedar Sabu-sabu di Pelalawan Disergap Polisi

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau diamankan Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (10/11/2020) malam.

Tersangka berinisial HR (22) yang merupakan warga Desa Pesaguan, Pangkalan Lesung.

Pria itu ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di rumah mertuanya sendiri sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan HT, petugas menyita barang bukti keterlibatannya dalam bisnis haram narkotika.

Baca juga: Surut Total, Banjir di Wilayah Peranap Inhu Tak Lagi Tergenang, Air Bergerak ke Arah Hilir

Baca juga: Harus Nyanyi Indonesia Raya dan Ucap Pancasila,Tim Gabungan Jaring Orang Tak Pakai Masker di Meranti

Baca juga: Dua Hari Berturut 2 Mobil Terjungkal Tabrak Pembatas,Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai,Apa Penyebabnya?

"Pelaku berstatus sebagai pengedar,"ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (11/11/2020).

" Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.

Dari tangan tersangka HR, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah.

Satu unit telepon genggam berwarna hitam.

Kemudian satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi 4086 IM.

Penangkapan HR berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, bahwa di Jalan lintas timur Desa Pesaguan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved