PA 212 Sudah Ajukan Permohonan Izin Reuni di Monas, Surat Dikirim ke Anies Baswedan 1 September
Irfal Guci mengaku telah menerima surat pengajuan izin tersebut dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerima surat izin mengenai permohonan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat penyelenggaraan reuni akbar 212.
Bahkan surat tersebut sudah sampai di meja Anies Baswedan sejak 1 September 2020.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfal Guci.
Irfal Guci mengaku telah menerima surat pengajuan izin tersebut dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Anies selaku orang nomor satu di DKI.
"Mereka sudah bersurat ke gubernur setahu saya, suratnya sudah tanggal 1 September," ucapnya, Jumat (13/11/2020).

Diungkapkan Irfal, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya tak lagi mengurusi masalah perizinan penggunaan kawasan Monas.
Ia menyebut masalah pemanfaatan kawasan Monas saat ini sepenuhnya berada di tangan gubernur.
"Karena di suasana covid ini izinnya ditangani langsung pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.
Setelah sampai ke meja gubernur, surat itu langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Bahkan, rapat pembahasan rencana reuni akbar itu sudah dibahas pada Rabu (11/11/2020) lalu.
"Gubernur turunnya ke Kesbangpol, karena Kesbangpol yang mendalami. Kesbangpol juga sudah rapat kemarin hari Rabu," kata dia.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Kesbangpol Taufan Bakri yang mengatakan rapat pada Rabu lalu tak membahas reuni akbar 212.
"Belum, belum (bahas reuni akbar). Enggak ada kok (orang 212) yang datang," ucapnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berdalih, rapat itu hanya membahas masalah ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).