Berita Riau
Tak Kapok-kapok Juga, Baru Bebas Mantan Napi di Riau Ini Kembali Ditangkap Karena Jualan Sabu
Sebelumnya, TY pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan menjalani masa hukuman di Lapas Bangkinang, Kampar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pria berinisial TY (38), warga Jalan Graha Payung Sekaki, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan.
Meski pernah berurusan dengan pihak yang berwajib, tampaknya tak membuat TY kapok.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama dengan sebelumnya, yakni narkotika.
TY ditangkap saat tengah berada di Jalan HR. Soebrantas, Gang Rido, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Saat itu, tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial TY, yang diduga menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tampan.
Baca juga: 3 Bocah Dipaksa Mencuri dan Dipukuli, Saat Ditemukan Tengah Menangis Histeris dan Ketakutan
"Anggota melakukan penyelidikan atas informasi itu. Keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Jumat (13/11/2020).
Lanjut Ambarita, dari kejauhan, polisi pun memantau gerak-gerik tersangka yang akan melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka mengendarai sepeda motor merk Honda Vario.
Tak berselang lama, polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Baca juga: Panglima GP Ansor Tabok Denny Siregar: Jangan Bawa Beliau Dalam Urusan Benci Membenci Seperti ini
"Pada saat penangkapan itu, ditemukan dari pelaku barang bukti berupa 1 paket sabu seharga Rp400 ribu dan uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan sabu," tutur Kapolsek.
Tak hanya itu, dari penggeledahan lanjutan, ditemukan pula 3 paket sabu seharga Rp500 ribu per bungkus yang disimpan tersangka dalam kotak rokok.
Adapun total sabu yang disita petugas, beratnya sekitar 3,41 gram.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari temannya berinisial DR, yang kini masih dicari keberadaannya.
Baca juga: Ada 7 Orang Wanita jadi Korban, Semua Istri Orang, Modusnya Buka Pengajian, Sosok Pria Ini Dicari
"Pengakuan tersangka, sabu itu diperolehnya pada hari Sabtu ( 7/11/2020) di belakang rumah sakit Awal Bros Jalan Sudirman Pekanbaru dengan cara dibelinya dari temannya bernama DR," beber Ambarita.
Kapolsek menambahkan, tersangka ini merupakan narapidana yang bebas berkat program asimilasi pada Agustus 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/napi-asimilasi-kembali-jual-narkoba.jpg)