Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata untuk Meningkatkan Followers

PP dan MN memberikan pengakuan terkait alasan mereka menyebarkan video syur mirip Gisel berdurassi 19 detik tersebut.

Editor: M Iqbal
Instagram.com/@gisel_la
Gisella Anastasia 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Polisi menangkap dua penyebar video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia.

Kedua penyebar tersebut berinisial PP dan MN.

PP dan MN memberikan pengakuan terkait alasan mereka menyebarkan video syur mirip Gisel berdurassi 19 detik tersebut.

 

Tak disangka, alasan PP dan MN menyebarkan video asusila tersebut ternyara sepele.

Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, penyebar video syur mirip Gisel pun blak-blakan.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel ini mengungkapkan motifnya mengapa menyebar video tersebut ke media sosial.

 

Selain menahan dua penyebar video syur mirip Gisel, pihak kepolisian juga akan memanggil mantan Gading Marten itu.

Sebelumnya diketahui, kasus video syur mirip Gisel menggegerkan publik belakangan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun buka suara terkait kasus video syur mirip Gisel tersebut.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Yusri Yunus menyebut bahwa status kasus video syur yang diduga mirip Gisel telah naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan."

"Jadi sekarang statusnya disidik oleh para penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tegas Yusri Yunus.

Yusri juga mengatakan, tiga dari lima akun media sosial yang menyebarkan video syur yang diduga mirip Gisel telah dihapus pemiliknya.

Kendati demikian, Yusri menegaskan hal tersebut tidak menjadi permasalahan untuk penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved