Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rekam Jejak Oknum Dokter Gigi Sang Pebinor, Korbannya Tak Hanya Bidan, Ada Juga Perawat

Wanita yang ia rebut tersebut juga seorang perawat di Puskesmas tempatnya dulu bertugas. Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2008 silam.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi perawat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AM, oknum dokter gigi yang video syurnya dengan bidan AY sempat viral di di Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ternyata memiliki rekam jejak yang kelam.

Selain merebut bida AY dari suaminya, ternyata ia juga pernah merebut seorang istri dari seorang perawat. 

Wanita yang ia rebut tersebut juga seorang perawat di Puskesmas tempatnya dulu bertugas.

Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2008 silam.

Jejak oknum dokter tersebut dibongkar oleh perawat yang istrinya direbut oleh AM.

Pria yang berprofesi sebagai perawat tersebut bercerita, sekitar 12 tahun lalu antara tahun 2008-2009.

Katanya, dokter AM juga berselingkuh dengan istrinya yang juga merupakan seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.

Saat kejadian, ia sedang melanjutkan sekolah di Belanda.

"Peristiwanya tahun 2008-2009. Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar pria yang berprofesi perawat tersebut.

Dia mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.

Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedangkan mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.

Karena mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya, ia kemudian melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.

"Rumah tangga saya hancur dan kami bercerai. Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, AM dipindahkan ke Dinas Kesehatan selama empat bulan dan ia kembali menjabat sebagai kepala puskesmas di beberapa tempat.

Hingga Januari 2020, AM kembali ditugaskan ke Puskesmas Curahnongko.

Secara kebetulan, perawat tersebut juga ditugaskan di Puskesmas Curahnongko.

Namun, ia memilih pindah karena tidak nyaman bekerja dengan pria yang membuat keluarganya berantakan.

Perawat tersebut kemudian dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Pria tersebut bersama suami bidan AY kemudian mendatangi Polres Jember pada Kamis (12/11/2020).
Mereka meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video tersebut.

"Supaya ada efek jera dan tidak ada lagi keluarga lain yang menjadi korban," tegasnya.

Hukuman Menanti dokter AM dan Bidan AY

Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso, menjelaskan Dinkes sudah memeriksa secara internal terhadap AM dan AY.

"Saat ini dokter AM ditarik ke Dinkes, dan AY ditempatkan diPuskesmas lain. Tidak satu tempat kerja. Sambil ada pemeriksaan internal di Dinkes," ujar Joko, Jumat (13/11/2020).

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dokter AM dan bidan AY tak lagi bertugas di Puskesmas Curahnongko sejak Rabu (11/11/2020).

Itu terjadi setelah pihak Tata Usaha dan Kepegawaian Puskesmas Curahnongko menyerahkan laporan hasil klarifikasi dua orang itu ke Dinkes, Selasa (10/11/2020).

Keduanya pada Rabu (11/11/2020) menjalani pemeriksaan secara internal di Dinkes.

Pemeriksaan dilakukan atas indikasi perbuatan mesum hingga videonya viral dan tersebar beberapa hari terakhir.

Sementara itu, dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi jika terbukti bersalah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.

PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Selingkuhi 2 Wanita Bersuami hingga Video Syurnya Tersebar, Kelakuan Dokter AM di 2008 Terbongkar.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved