CPNS 2019 Inhil Riau Sudah Memasuki Tahap Pemberkasan, 263 Berkas Diterima Panitia Seleksi Daerah

Dengan begitu tercatat 42 peserta yang belum memasukkan atau mengirim berkas yang diminta oleh Pansel untuk diproses lebih lanjut

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ilustrasi ujian CPNS. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengumumkan 305 orang peserta dinyatakan lulus menjadi CPNS.

Kepala BKPSDM Inhil H. Fauzar, SE, MP menjelaskan, masih terdapat 3 formasi yang masih kosong dari 308 formasi yang disediakan.

Yaitu, 1 formasi analis pelabuhan dan 2 formasi dokter gigi.

“Untuk analis pelabuhan tidak lulus karena passing grade tidak cukup. Untuk dokter gigi kosong karena memang tak ada pelamarnya.”

“ Kapan SK CPNS nya keluar belum ada info resminya, masih menunggu dari BKN,” ungkap Fauzar.

Mengenai formasi yang tidak terisi, menurut Fauzar, pihaknya hanya menunggu regulasi dari BKN untuk langkah selanjutnya.

“Ya kosong, kan sudah di umumkan dan belum ada regulasinya,” tuturnya.

Selanjutnya para pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib melengkapi pemberkasan fisiknya untuk disampaikan kepada BKPSDM Inhil selaku Pansel Daerah melalui PT Pos Indonesia paling lambat pada 10 November.

“Peserta yang dinyatakan lulus juga wajib mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscn.bkn.co.id dengan login melalui akun masing-masing,” jelas Fauzar.

Sementara itu, di tambahkan Fauzar, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akhir boleh melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari.

Yaitu tanggal 1 November sampai dengan 3 November 2020.

Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman sscn.bkn.co.id.

Tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

“Apabila pelamar mengajukan sanggahan lewat dari 3 hari maka panitia seleksi menolak pengajuan sanggahan tersebut dan dinyatakan tidak lulus seleksi.”

“Apabila sanggahan pelamar benar dan diterima oleh panitia seleksi maka pengumuman hasil sanggah tersebut akan diumumkan pada tanggal 5 November melalui web inhilkab.go.id,” ucap Fauzar.

Pj Sekda Inhil ini juga mengingatkan para peserta untuk mengunggah informasi sesuai dengan data.

Karena apabila di kemudian hari temukan informasi yang diberikan pelamar tidak benar akan diberikan sanksi.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved