Berita Riau
Kejati Riau Periksa Afdal, Kadis PUPR Kampar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Pemeriksaan Afdal dalam kapasitasnya sebagai saksi ini, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memanggil Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kampar, Afdal, untuk diperiksa Senin (16/11/2020) ini.
Pemeriksaan Afdal dalam kapasitasnya sebagai saksi ini, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Informasinya, Afdal memenuhi panggilan jaksa dan datang ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dia datang pada pagi hari. Hingga sore ini, pemeriksaan masih berlangsung.
"Iya, hari ini diperiksa (sebagai saksi)," kata Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, membenarkan saat dikonfirmasi Tribun.
Baca juga: Tak Ingin Gegabah, Pemprov Riau Belum Izinkan Siswa SMA Sederajat Belajar Tatap Muka di Sekolah
Disebutkan Muspidauan, penyidik dalam hal ini menggali keterangan Afdal terkait perkara dugaan rasuah yang sedang diusut ini.
Ini disebutkannya, dalam rangka pengumpulkan alat bukti yang masih dibutuhkan oleh penyidik.
Diyakini, jika pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah mencukupi, selanjutnya jaksa akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Dari alat bukti itu akan diketahui siapa yang bertanggungjawab (sebagai tersangka,red)," tuturnya.
Selain Afdal, sebelumnya jaksa juga sudah memeriksa sejumlah pihak lainnya.
Baca juga: Menengok Pembelajaran Tatap Muka Perdana di SMP N 11 Pekanbaru
Selain itu, jaksa pun sudah turun ke lokasi proyek itu, dengan turut menggandeng tim ahli. Ini dalam rangka mengecek spesifikasi jalan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Diduga pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar ini, tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hal ini yang umumnya terjadi jika dugaan korupsi pada suatu proyek menyangkut dengan fisik.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Baca juga: Pohon Timpa Satu Rumah di Desa Alai Kepulauan Meranti, Aparat Imbau Warga Waspada di Musim Penghujan
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
