Tak Masuk Akal, Buruh Korban PHK Ini Jadi TERSANGKA Hanya karena Namanya Kena Tag di Sosmed
Andi ditetapkan sebagai tersangka karena postingan temannya di Facebook yang menyebut nama dirinya dan menyertakan fotonya.
Selain itu, TABUR mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Andi sebagai Tersangka.
Pada 4 Maret 2020, Andi pertama kali mendapat panggilan sebagai Terlapor dari Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan tindak pidana pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Panggilan ini dikirimkan saat Andi sedang menjalani proses pemeriksaan gugatan PHI di PN Bandung untuk meminta dipekerjakan kembali.
Baca juga: KPK Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS, Sekdako Akan Segera Berkoordinasi dengan Gubernur Riau
9 November 2020 Kepolisian Polres Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Andi yang berisi Pemberitahuan Peningkatan Status Sebagai Tersangka dan Pemanggilan untuk pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada 16 November 2020.
"Padahal, sejak panggilan pertama yaitu 4 Maret 2020, belum sekalipun Andi memberikan keterangannya sebagai Saksi. Namun kemudian Kepolisian dengan cepat menetapkan Andi sebagai tersangka," ungkap Arsyad.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nelson Saragih dari KPBI menerangkan,Andi ditetapkan sebagai tersangka karena postingan temannya di Facebook yang menyebut nama dirinya dan menyertakan fotonya.
"Patut digarisbawahi bahwa dalam postingan tersebut, Andi hukanlah pihak yang secara aktif mengunggah foto maupun membuat tulisan yang itu dianggap melanggar pasal yang dituduhkan," sebutnya.
Menurut Nelson, Andi hanyalah orang yang disebutkan nama-nya dan disertakan fotonya dalam postingan yang dijadikan dasar kepolisian menjerat dengan UU ITE.
"Lebih lanjut, postingan yang dimaksud adalah postingan yang berisi desakan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali Andi dan rekannya yang di-PHK. Desakan ini sesuai dengan hasil nota pemeriksaan khusus Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat."
Andi adalah buruh dari Perusahaan PT NKI (Nippon Konpo Indonesia) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada 19 Juli 2018.
Baca juga: Sembuh Dari Covid-19, Wabup Bengkalis Non Aktif Muhammad Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi
Atas PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, Andi mengajukan berbagai upaya baik perundingan maupun mediasi.
Sebagai bentuk perjuangan menuntut hak-haknya, Andi dan rekannya yang juga mengalami PHK melakukan aksi di depan perusahaan dengan membentangkan spanduk “Korban PHK Sepihak” dan meminta perusahaan mempekerjakan mereka lagi sebagaimana amanat Nota Pemeriksaan Khusus yang telah dikeluarkan.
Namun, foto aksi membentangkan spanduk tersebut yang diunggah ke media sosial dengan mencantumkan nama Andi menjadi bahan untuk ia ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) mengecam keras kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berpendapat yang terjadi atas Andi.
Berikut seruannya: