Antar Kelapa ke Malaysia Pulangnya Kapal Angkut Narkoba, Sindikat Internasional Dikendalikan Napi

Kali ini, Polres Inhil kembali berhasil membongkar sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru
Jaringan narkotika Internasional berhasil diungkap Polres Inhil 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Jalur perairan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau terkenal rawan penyelundupan, khususnya narkoba.

Sudah berulang kali pihak berwajib berhasil menggagalkan kasus penyelundupan barang haram yang memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan tikus di tepi Pulau Sumatera ini.

Kali ini, Polres Inhil kembali berhasil membongkar sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Tak hanya itu, ternyata bisnis haram narkoba ini dikendalikan narapidana yang sedang mendekam di Lapas Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Alamak, Tak Jera Sudah 5 Kali Masuk Penjara, Ozi Kembali Curi Motor, Kali Ini Pak Ustazd Jadi Korban

Baca juga: 300.722 Surat Suara Pilkada Sudah Tiba di KPU Inhu,Plus 2 Ribu Bila Terjadi Pemilihan Suara Ulang

Baca juga: Diklaim Hemat Listrik hingga 40 Persen, Mencuci Makin Mudah Pakai Mesin Cuci Modena Tiziano WF 830

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Ruang Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (17/11/2020).

Diungkapkan AKBP Dian Setyawan, 2 WNA Malaysia terlibat dalam dua kasus penyelundupan sabu-sabu yang berhasil diungkap Polres Inhil di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Yaitu di Kecamatan Pulau Burung dan Keritang.

Sebanyak 4 tersangka dihadirkan Polres Inhil dalam press release tersebut beserta barang bukti dari 2 TKP pengungkapan kasus narkoba itu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, pengungkapan 2 kasus narkoba ini hanya berselang satu hari saja.

TKP pertama di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Rabu (11/11/2020),sekira Pukul 06.30 WIB.

TKP kedua di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kamis (13/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

“Tapi ini jaringan yang berbeda, hanya saja sama - sama melibatkan warga negara asing yaitu malaysia,” ungkap Kapolres Inhil.

Pada pengungkapan di TKP 1 Kecamatan Pulau Burung, Polres Inhil berhasil mengamankan 3 pelaku antara lain, HA (31), AW (49) dan AS (47) yang seorang napi Lapas Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamanan dari ketiganya adalah KLM (Kapal Layar Motor) Dumai Sentosa GT-84.

6 paket narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 299,18 gram, 3019 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1.115,41 gram, bungkus serbuk ekstasi dengan berat bersih 209,75 gram.

40 keping pil merk Erimin5 yang berjumlah 400 butir dengan berat kotor 118,08 gram.

1 unit handphone merk Vivo, 1 lembar karung plastik, 1 helai baju kaos warna hitam, uang tunai Rp. 1.439.000, 1 unit handphone merk Samsung J7.

1 Unit handphone merk Nokia warna biru muda, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

1 unit handphone merk Nokia warna biru tua, 1 unit handphone merk samsung warna putih dan 1 unit handphone Vivo warna biru.

Antar Kelapa Pulangnya Bawa Narkoba

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa Perairan Pulau Burung memang sering dilewati kapal yang membawa narkotika setelah mengantar kelapa dari Malaysia.

“Pulangnya mereka membawa narkotika. Sehingga pada 27 oktober kemarin saat Polair sedang patroli di Pulau Burung menjumpai kapal yang diduga membawa narkoba tersebut dengan muatan kosong,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan .

Dalam press release itu Kapolres didampingi Wakapolres Inhil Kompol Kari Kamsah Ritonga, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar dan Kasat Polair Rizki Hidayat.

Setelah memberhentikan dan melalukan pemeriksaan, ditambahkan Kapolres, benar adanya dijumpai barang yang diduga narkotika dari Kapal dumai sentosa tersebut.

“Setelah digeledah disaksikan nakhoda kapal, kita jumpai ada sabu, pil ekstasi, happy five termasuk serbuk yang bisa dicetak jadi ektasi."

"Barang tersebut diambil dari daerah pelabuhan di batu pahat malaysia untuk dibawa ke guntung,” beber Kapolres.

Dikendalikan Napi dari Lapas Palembang

Berdasarkan hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Inhil terhadap ABK didapatkan keterangan bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah HA sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) KLM Dumai Sentosa.

“Narkotika tersebut akan diserahkan kepada AW, seorang warga Lampung yang merupakan utusan dari S (Napi Lapas Palembang),” tutur Kapolres.

Selanjutnya, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 07.50 Wib, Tim Gabungan Sat Narkoba dan Sat Polair di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap AW.

Dengan cara control delivery bersama HA di lobi Hotel Puri Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, AW mengaku diperintahkan untuk menerima Narkotika dari HA .

Berdasarkan perintah itu, narkoba selanjutnya dibawa ke Palembang dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah BA (WNA Malaysia).

Kemudian Sat Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan kepada pengendali Narkoba yang berada di Palembang.

Diback up oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Riau tepatnya ke Lapas Kelas I Palembang.

Hasil profeling jejak digital dari napi yang diduga awalnya bernama S.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan nama yang dimaksud bernama AS dan dibenarkan oleh HA melalui video call.

Berikut bukti komunikasi serta foto via chat WA antara AS dan HA sehubungan perintah membawa narkotika dari Malaysia ke Kabupaten Inhil.

“Ternyata semua ini dari awal sudah di setting dari dalam Lapas oleh S yang terjerat kasus narkotika juga dan divonis 10 tahun 8 bulan penjara."

" S sedang menjalani 3 tahun penjara tapi sekarang sudah mengendalikan lagi melalui wilayah Inhil. K etiga tersangka, HA, AW dan AS beserta barang bukti ditingkatkan ke proses penyidikan,” ucap Kapolres.

Berikutnya di TKP kedua di Kecamatan Keritang Polsek Keritang berhasil mengamankan dua pelaku antara lain, yaitu, DH (25) dan AS (26), kedua pria ini merupakan warga Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang, Inhil.

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti antara lain, yaitu, 5 bungkus paket sabu berat bersih 24,8 gram.

1 loyang (pencetak kue almunium) yang berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran besar.

1 sendok stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik bening ukuran sedang.

1 timbangan digital warna hitam merek pocket scale, 1 buah gunting, 1 handphone merek Xiaomi, 1 handphone merek Vivo dual sim.

1 handphone merek Nokia serta 6 bungkus paket sabu dibalut lakban warna hitam berat bersih 526 gram.

Lebih lanjut dalam kesempatan press release tersebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, hasil pengembagan barang tersebut ternyata barang tersebut juga berasal dari warga negara Malaysia yang beralamat di Johor.

“Setelah diambil barang tersebut disimpan di Batam tepatnya di dalam tanah di rumah sewa."

" Setelah ada pesanan dari sini baru barang dibawa ke keritang, yang mana tujuan pasarnya adalah diedarkan di Keritang ini,” imbuh Kapolres.

Kronologis Penangkapan

Kronologis penangkapan bermula pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Keritang Memperoleh Informasi dari masyarakat.

Bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah DH di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Selanjutnya Kapolsek Keritang memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, unit Reskrim Polsek Keritang lngsung melakukan penggerebekan terhadap rumah DH.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, DH sedang berbaring di ruang tamu, sedangkan AS sempat melarikan diri Ke arah dapur rumah, namun AS berhasil diamankan,” jelasnya.

Kemudian anggota Polsek Keritang langsung melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Selanjutnya Dilakukan Introgasi Kepada Kedua Tsk di dapat keterangan bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di rumah mertua AS.

“Selanjutnya anggota Polsek Keritang langsung menuju ke rumah mertua AS dan menemukan barang bukti sabu lainnya."

" Kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa Ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Inhil .

( Tribunpekanbaru.com / T. Muhammad Fadhli )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved