Gayanya Seperti Gembel, Tenteng Kresek Hitam, Tak ada Yang Tahu Jika Pelaku Bawa Sabu 5 Kilo
Lagaknya seperti gembel menenteng plastik kresek hitam, tidak ada yang menyangka jika pelaku merupakan kurir narkoba.
"Biasanya pelaku menggunakan kendaraan umum, tapi ini lain, dia jalan kaki untuk kelabui petugas. Dengan berani membawa 5 kg sabu-sabu yang disimpang dalam kantor plastik hitam," ungkapnya.
Pelaku kini terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulbar, Kamis (19/11/2020).
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman seumur hidup," kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda.
Pelaku tersebut bertindak sebagai kurir. Ia diupah Rp 5 juta dengan berjalan kaki dari Palu membawa 5 kg sabu-sabu menuju Sulawesi Selatan.
"Pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus sama. Kasus ini dijalani di Pinrang dengan vonis 10 bulan penjara," ungkapnya.
Pelaku Lanning sebelumnya ditangkap di Majene pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia berjalan kami dengan membawa sabu-sabu dalam plastik hitam.
"Sabu-sabunya dibawa menggunakan plastik hitam, kemudian barangnya dibukus menggunakan bungkusan teh," tuturnya.
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kabupaten Pinrang dan mendapati barang bukti 0,58 gram sabu-sabu.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Timur / Nurhadi )
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Dapat Laporan Ada Gembel Mencurigakan Bawa Kresek Besar, Ternyata Isinya Sabu-sabu 5 Kilogram, https://solo.tribunnews.com/2020/11/19/polisi-dapat-laporan-ada-gembel-mencurigakan-bawa-kresek-besar-ternyata-isinya-sabu-sabu-5-kilogram?page=all.
Editor: Hanang Yuwono