Video Berita
VIDEO: Baliho Rizieq Shihab Diturunkan di Berbagai Daerah, Gubernur Lemhannas Beri Tanggapan
Dandim 0710 Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban mengatakan, bahwa pihaknya memang secara rutin melakukan operasi penurunan spanduk tak berizin
TRIBUNPEKANBARU.COM- Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Pekalongan, Jawa Tengah merazia spanduk dan baliho.
Terutama yang pemasangannya tidak sesuai peraturan dan tak berizin.
Mulai dari baliho anggota dewan, hingga baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Razia kali ini melibatkan Kodim 0710 Pekalongan bersama Polres dan Satpol PP setempat.
Di antaranya baliho di jalan protokol, taman kota yang melanggar peraturan daerah.
Kegiatan tersebut juga sebagai upaya membuat wajah kota Pekalongan lebih rapi dan indah.
Baca juga: Tak Ada yang Penuhi Panggilan Polisi,Keluarga Rizieq Shihab Kompak:Anak,Menantu Pergi ke Tempat Lain
Baca juga: Minta Rizieq Tak Provokatif, Agus Widjojo Sebut TNI Tidak Berwenang Bubarkan Organisasi Termasuk FPI
Dandim 0710 Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban mengatakan, bahwa pihaknya memang secara rutin melakukan operasi penurunan spanduk tak berizin setiap minggu.
Tak hanya itu mereka juga rutin turun ke masyarakat untuk sosialisasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Rizieq di beberapa titik Jakarta adalah atas perintahnya.
Aksi ini viral, hingga pencopotan baliho Rizieq kini juga berlangsung di beberapa daerah seperti Pekalongan, Semarang.
Gubernur Lemhannas, TNI Tidak Berwenang Bubarkan Organisasi Termasuk FPI
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.
Agus menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari ancaman militer dari luar negeri.
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, ucap Agus, adalah tugas perang.
"Namun TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional sesuai dengan perintah presiden," ujar Agus kepada Tribun Network, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan ketentuan pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormasi).
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dilakukan Kementerian Dalam Negeri, status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat dilakukan oleh TNI.
"Tugas TNI itu adalah sesuai kewenangannya yang diberikan konstitusi. Konstitusi kan tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk membubarkan organisasi," tutur Agus.
Karena itu, menurut Agus, tidak bisa TNI membubarkan organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI).
"Tidak di dalam kewenangan TNI. Itu tidak merupakan tanggungjawab TNI dan tidak berada dalam kewenangan TNI untuk melakukan hal itu," ucapnya.
Agus berujar tatanan nasional harus ditertibkan agar menjadi lebih teratur guna bisa melakukan pembangunan ke masa depan.
Menurutnya kalau tatanan-tatanan yang mengatur peran dan kewenangan berbagai lembaga di dalam negara ini masih simpang siur, Indonesia tidak akan bisa maju membangun dirinya untuk bisa bersaing dengan negara lain di dunia.
Namun, Agus meminta pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab tidak melontarkan pernyataan yang provokatif.
"Karena secara logika dan perasaan saja ucapan-ucapan itu sudah membakar masyarakat untuk bisa terpolarisasi pro dan kontra jangan dong," ucap Agus.
"Jangan mau menang sendiri, saya tidak mengajari bagaimana untuk menjadi penganut agama Islam yang baik, tapi saya yakin dan percaya Islam tidak pernah mengajarkan orang untuk mencabik-cabik perasaan masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengancam pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Dudung menuding FPI kerap bertindak sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri. Jenderal bintang dua itu pun menginstruksikan prajurit TNI untuk menurunkan puluhan baliho bergambar Rizieq dan ajakan melakukan revolusi akhlak.(*)