Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Direktur PDAM Bengkalis Pastikan Perpanjangan Masa Jabatannya Sesuai Mekanisme dan Aturan

Menurut Jufrizal, jabatan direktur yang dipegangnya diperpanjang hingga 2025 mendatang

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis Jufrizal saat menjelaskan perpanjangan masa jabatannya sesuai aturan, Sabtu (21/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis Jufrizal menegaskan perpanjangan masa jabatannya sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Demikian disampaikan Jufrizal menanggapi beredarnya informasi terkait perpanjangan masa jabatannya yang tidak sesuai aturan.

Menurut Jufrizal, jabatan direktur yang dipegangnya diperpanjang hingga 2025 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperpanjang masa jabatan yang seharusnya berakhir pada April 2020 lalu.

Baca juga: Minimalisir Kontan Fisik,KPU Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Pemungutan, Penghitungan Surat Suara

Baca juga: Ditinggal Sopir Salat Jumat, Truk yang Diparkir di SPBU Raib, Pencuri Dikejar Berhasil Dibekuk

Baca juga: Program Integrasi Data Perpajakan Memudahkan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Lebih lanjut dikatakan dia, perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini menyebutkan, dalam perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan kembali proses seleksi pengangkatan Direktur.

Karena sudah dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatan sebelumnya.

Selain itu menurut dia, keputusan memperpanjang masa jabatannya juga sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 Perumda Air Minum Tirta Terubuk.

Dalam Perda ini tepatnyapasal 33 menjelaskan untuk masa jabatan Direktur paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi proses perpanjangan masa jabatan saya sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” terangnya.

“Artinya perpanjangan masa jabatan ini tidak ada yang ilegal," imbuhnya.

Menurut dia, pihaknya tiga bulan sebelum masa berakhir jabatan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020.

Perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan direktur.

Dari surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi.

Serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas direktur pada periode pertama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved